KATADATA ? Sejumlah calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluhkan proses seleksi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Banyak politisi yang ikut serta dalam seleksi membuat pemilihan anggota lembaga auditor negara tersebut rawan konflik kepentingan.
Calon anggota BPK Muhammad Asdar mengatakan, semestinya seleksi dilakukan oleh tim independen. Kemudian DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon yang dianggap memenuhi kriteria dan lolos seleksi oleh tim independen.
?Tapi yang penting anggota DPR jangan ikut mendaftar karena ada conflict interest,? kata guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin itu saat mengikuti proses seleksi di Komisi XI DPR, Senin (8/9).
Menurut dia, keterlibatan politisi dalam seleksi akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap anggota BPK. ?Kasihan mereka yang memang sudah memiliki kapasitas dan memang membidangi. Lebih baik berikan kepada kalangan kalangan profesional,? tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Mahendro Sumardjo, Inspektur Utama BPK, yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota BPK. Menurutnya, latar belakang anggota BPK sebagai politisi membuat lembaga ini sulit menghindari intervensi politik.
Dia menyarankan supaya seleksi anggota BPK mencontoh seleksi calon pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, diharapkan bisa terbebas dari intervensi politik mulai dari awal proses seleksi.
Sebelumnya, calon anggota BPK Eddy Faisal, juga mengkritisi proses seleksi yang harus melalui DPR. Menurut dia, proses ini tidak akuntabel karena seleksi oleh DPR tidak menghasilkan anggota BPK yang profesional.
?Seleksi BPK yang dilakukan DPR hanya basa basi. Harusnya politisi tidak boleh masuk menjadi anggota BPK,? tuturnya saat mengikuti fit and proper test, Jumat pekan lalu.
?Belum diumumkan siapa yang terpilih, saya sudah tahu siapa yang terpilih kok.?
(Baca: BPK Jangan Jadi Tempat Penampungan Pensiunan Politisi)
Dolfie OFP, anggota Komisi XI DPR, mengatakan sulit untuk mengukur independensi calon anggota DPR kalau hanya berdasarkan latar belakangnya sebagai politisi. ?Kami menilai profesionalitasnya. Tapi kalau aktivitasnya biar fraksi yang menilai,? kata dia.
Apalagi, dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK tidak ada larangan bagi politisi untuk ikut mendaftar sebagai calon anggota BPK.
Ketika disinggung aktivitas politik salah satu anggota BPK Ali Masykur Musa, Dolfie mengatakan, hal itu akan menjadi kewenangan dari masing masing fraksi untuk memberikan penilaian.
(Baca: Politisi Berebut Posisi Anggota BPK)
Seperti diberitakan sejumlah politisi ikut dalam proses seleksi calon anggota BPK. Mereka antara lain: anggota DPR Harry Azhar Azis (politisi Golkar), Mohamad Aly Yahya (Golkar), Achsanul Qosasi (Demokrat), Nur Yasin (PKB), Sadar Subagyo (Gerindra), dan Timo Pangerang (Demokrat) yang mengundurkan diri.
Selanjutnya anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Zulbahri dan Hasbi Anshory. Kemudian Rizal Djalil dan Ali Masykur Musa, keduanya bekas politisi yang saat ini masih menjabat sebagai ketua dan anggota BPK.
Para politisi ini mencalonkan diri sebagai anggota BPK karena tidak terpilih lagi sebagai anggota DPR dalam pemilu lalu.