BI Imbau BUMN yang Punya Utang Valas Melakukan Hedging

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
2/7/2014, 17.20 WIB

KATADATA ?  Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengimbau seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki pinjaman dalam bentuk valuta asing sebaiknya melakukan lindung nilai (hedging) rupiah. Terutama jika perusahaan yang tidak memiliki pemasukan dalam bentuk valuta asing.

"Ini untuk mencegah kerugian yang lebih besar karena tidak mengelola perbedaan nilai tukar," ujar Agus di Jakarta, Rabu 2 April 2014.

Menurutnya BUMN tak perlu khawatir pelaksanaan hedging itu dianggap merugikan negara. Alasannya, naik turunnya nilai tukar bukan merupakan keuntungan atau kerugian, namun masuk di dalam biaya dan pendapatan. Pengertian itu juga diamini oleh auditor dan penegak hukum pada Juni 2014. 

Agus menyatakan memang belum ada aturan baku yang mengatur transaksi lindung nilai ini. Namun lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI telah mengeluarkan aturan tersendiri. Yang diperlukan menurut Agus adalah sosialisasi agar semua pelaku hedging paham terhadap aturan tersebut. 
"Pada 10 Juli 2014 kami akan melakukan penyelarasan dan harmonisasi aturan tentang lindung nilai," tuturnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Chatib Basri melihat adanya ketakutan dari pejabat dan direksi perusahaan BUMN saat melakukan skema lindung nilai valuta asing. Padahal tanpa praktik tersebut kerugian  bisa meningkat akibat fluktuasi kurs seperti yang terjadi pada 2013.

Reporter: Rikawati