3 Kasus Viral Terkait Bea Cukai Bikin Sri Mulyani Turun Tangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumpulkan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di kantor Bea Cukai Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (27/4).
Kehadirannya untuk membereskan tiga kasus terkait barang impor yang viral dan menjadi sorotan masyarakat dalam sepekan terakhir. "Arahan saya jelas. Saya minta Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi masyarakat terkait kebijakan bea dan cukai," tulisanya dalam akun Instagram @smindrawati.
Kebijakan itu termasuk border protection (perlindungan perbatasan), revenue collector (pengumpulan pendapatan), trade facilitator (fasilitator perdagangan), dan industrial assitance (bantuan industri).
Tiga kasus yang membuat Sri Mulyani 'turun gunung' tersebut adalah:
1. Sepatu impor harga Rp 10 juta
Seorang warganet dengan akun TikTok @radhikaalthaf menceritakan pengalamannya membeli sepatu impor seharga Rp 10,3 juta. Pihak pengiriman menetapkan harga Rp 1,2 juta sehingga total yang harus ia bayar Rp 11,5 juta.
Pada saat menunggu sepatunya kaget, ia mengaku terkejut mendapatkan surat elektronik dari pihak Bea Cukai. Dalam surat itu tertulis, ia harus membayar tagihan pajak dan denda sebesar Rp 31,81 juta.
“Itu perhitungan dari mana? Berdasarkan perhitungan menggunakan aplikasi bea cukai seharusnya pajak yang dikenakan Rp 5,89 juta,” ujar Radhika, dikutip Selasa pekan lalu.
Atas hal itu, Radhika juga mengaku geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan Bea Cukai. Karena besaran bea masuk yang dikenakan lebih tinggi dari barang yang dia beli. "Tolonglah Bea Cukai, sekarang mana ada sih, bea masuk yang lebih besar dari barangnya," ucapnya.
Sri Mulyani mengatakan petugas Bea Cukai menemukan indikasi harga yang diberitahukan perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari sebenarnya (under-invoicing). "Masalah ini sudah selesai karena bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran sehingga barang sudah diterima oleh penerima barang.
2. Barang impor action figure
Kasus ini bermula dari keluhan influencer yang sering membagikan review mainan, Medy Renaldy. Ia mengatakan pembelian barang impor berupa robot Megatron tertahan di Bea Cukai karena kena denda US$ 1.699 dari harga awal US$ 899.
Sama dengan kasus, sepatu, persoalan ini juga terjadi karena under-invoicing. Sri Mulyani mengatakan masalah sudah selesai dan barang telah diterima konsumen.
Medy mengatakan, action figure yang ia beli telah sampai kepadanya dalam keadaan rusak dengan selotip bertuliskan opened and resealed by customs. Artinya, barang tersebut telah dibuka dan desegel kembali oleh Bea Cukai.
3. Barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)
Pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional menuliskan curhatannya di akun X atau Twitter @ijalzaid. Rizal mengatakan telah berurusan dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sejak akhir tahun lalu terkait kebutuhan alat pembelajaran bagi murid penyandang tuna netra.
Barang tersebut tertahan di Bea Cukai sejak tiba di Indonesia, dari Korea Selatan, pada 18 Desember 2022. Bea Cukai beralasan membutuhkan dokumen tambahan untuk pemrosesan barang dan penetapan harga barang, termasuk link pemesanan terkait harga, spesifikasi, dan deskripsi per item.
Sri Mulyani mengatakan barang impor berupa keyboard sebanyak 20 item sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT. Proses pengurusannya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apapun. Status barang pun menjadi barang tidak dikuasai (BTD).
"Belakangan baru diketahui dari media sosial ternyata barang kiriman terbebut merupakan barang hibah sehingga Bea Cukai akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait," tulis Sri Mulyani.