Asosiasi Bantah "The Guardian" Soal Kasus Pajak

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
14/5/2014, 00.00 WIB

Menurutnya, jika ada perusahaan yang mendirikan usaha di luar negeri tentu memiliki tujuan dan aturan yang jelas, misalkan untuk ekspansi. Ia mengaku tidak pernah mendengar hal itu bertujuan untuk menghindari pajak.

Sama halnya dengan pernyataan Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida. Liana mengaku bahwa tidak ada anggotanya yang membuat perusahaan cangkang di luar negeri. ?Nggak ada itu, Tidak ada kami yang seperti itu,? ujarnya.
(Baca: Hindari Pajak Indonesia, Lari ke Negara Tax Haven)

Salah satu perusahaan yang disebut The Guardian adalah Royal Golden Eagle International, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan itu melalui penjualan sawit dengan harga rendah ke anak perusahaan Asian Agri yang dinilai fiktif di Hong Kong, Macau, dan BVI.

Kasus Asian Agri ini sudah diputus di pengadilan dan menggema ke seluruh dunia. Pemerintah Inggris, yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini lantaran salah satu lokasi penghindaran pajak terletak di wilayahnya, baru-baru ini telah mengadakan pertemuan dengan kalangan penyelidik pajak asal Indonesia.

Dalam nota kerja sama kedua pihak, disebutkan agar penghindaran pajak (tax evasion) dan pencucian uang (money laundering) menjadi agenda dalam forum G8. Parlemen Eropa pun disebut telah menyatakan agar impor kayu dari Indonesia mesti bebas penghindaran pajak dan pencucian uang.

Halaman:
Reporter: Redaksi