KPK: Hadi Poernomo Tersangka Kasus Pajak BCA

KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
21/4/2014, 15.03 WIB

Atas perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 375 miliar. Atas perbuatannya, lanjut Johan, Hadi Poernomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka ini bertepatan dengan hari terakhirnya sebagai Ketua BPK. Hari ini Hadi menyelenggarakan perpisahan dengan media sekaligus merayakan hari lahirnya ke-67 tahun dengan pemotongan tumpeng bersama media. Setelah itu, Hadi Poernomo melakukan konferensi pers mengenai kinerja BPK, termasuk terkait kejanggalan pengucuran dana kepada Bank Century.

Setelah penetapannya menjadi tersangka, Hadi Poernomo mengaku terkejut dengan penetapan tersangka oleh KPK. Ia baru mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka melalui pemberitaan di media televisi.

Hadi menyatakan dirinya siap mengikuti proses yang berlaku. ?Tentu kalau KPK sudah tetapkan tersangka, saya ikuti proses hukumnya. Saya akan mengikuti apa yang akan dilakukan KPK.? ujarnya ketika ditemui di kantornya.

Ketika disinggung apakah dirinya mengetahui penyidikan kasus ini, baik dalam bentuk surat yang diberikan oleh KPK untuk penyidikan, dia enggan menjawab. ?Saya tidak menduga apa-apa tapi penegakan hukum oleh KPK akan saya ikuti,? kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Nur Farida Ahniar