Jaksa Minta Luhut Mundur dari Pengacara Budi Mulya

KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
14/4/2014, 00.00 WIB

Usai surat tersebut dibacakan, Halim Alamsyah membenarkan menerima surat tersebut. Menurutnya ia sering berkonsultasi dengan Luhut karena merupakan pengacara Bank Indonesia.

"Ketika itu saya ingin mengetahui apakah sebagai Direktur DPNP pada waktu itu bagaimana posisi hukum saya," jawab Halim.

Menanggapi hal tersebut, Luhut Pangaribuan mengatakan legal memorandum merupakan hak advokat untuk memberikanya jika diminta. "Tidak ada yang aneh disana, ilegal karena berdasarkan undang undang advokat," ujar Luhut usai persidangan.

Menurut Luhut hal itu merupakan tugas advokat untuk menyampaikan legal opinion berkaitan dengan Bank Century. Hal itu, lanjut Luhut dalam rangka penegakan hukum. Sehingga dibutuhkan tanya jawab dengan semua pihak supaya tidak ada kesan menyembunyikan fakta.

"Kami katakan disitu apa masalah hukumnya, supaya lebih clear perlu ditanyakan apa yang diketahui dialami oleh semua pihak," tambahnya.

Halaman:
Reporter: Rikawati