Pemerintah Revisi Aturan Impor demi Atasi Penumpukan 26 Ribu Kontainer
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 untuk merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor. Revisi ini dilakukan karena banyak kontainer yang menumpuk di pelabuhan.
Penerbitan aturan ini juga bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang memperketat izin impor sekaligus menambah persyaratan izin impor berupa peraturan teknis (pertek).
Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut ada 26 ribu kontainer barang impor yang tertahan di pelabuhan. Sebanyak 17.304 kontainer berada di pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer di Tanjung Perak.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah memberi relaksasi perizinan impor melalui penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Pokok-pokok kebijakan ini mengatur relaksasi impor terhadap tujuh kelompok barang yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup.
Sebelumnya pada Permendag 36, impor komoditas tersebut diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), namun dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.
Untuk komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris yang mulanya diperketat dengan menambahkan persyaratan pertek pada Permendag 36/2023, kemudikan dikembalikan pada Permendag 25/2022 tanpa ketentuan pertek.
Permendag 8/2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan Jumat (15/5). Permendag ini juga digunakan untuk menyelesaikan persoalan barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024.
Airlangga meminta pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik yang terkait dengan PI atau pertek untuk sejumlah komoditas. "Untuk kontainer yang tertahan dan tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (17/5).
Dia juga meminta seluruh kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat penyelesaian masalah perizinan impor, terutama Kementerian Perdagangan untuk mendorong percepatan penerbitan PI.
"Kemudian Kementerian Perindustrian yang masih memiliki Pertek di baja maupun di tekstil. Itu SLA nya maksimal 5 hari seluruh perizinannya sudah bisa beres sehingga dari Kementerian Perdagangan bisa menerbitkan PI," kata Airlangga.
SLA adalah perjanjian atau kontrak antara penyedia jasa dengan pelanggan yang mengatur parameter dan standar kualitas layanan yang akan diberikan.
Selain itu, Airlangga juga mendorong kementerian/lembaga teknis lain untuk bisa mendukung percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor tersebut.
Pemerintah turut mengatur kelompok barang non-komersial yang bukan barang dagangan dan untuk penggunaan personal. Pemerintah mengeluarkannya dalam pengaturan Permendag dan akan diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait daftar barang yang terkena lartas impor.