Ketua PPRS ITC Mangga Dua Akui Bukan Pemilik

Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
18/2/2014, 00.00 WIB

?Sebetulnya jika tidak membayar listrik berarti tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar undang-undang,? kata Henry. ?Kami sudah mediasi tapi tetap mereka tidak mau bayar. Dan berdasarkan AD/ART ya terpaksa dimatikan.?

Namun Marzuki menilai jawaban Henry tersebut mengada-ada, persoalannya ITC Mangga Dua sudah berdiri selama 22 tahun sedangkan warga yang tidak mau membayar listrik belum lama terjadi. ?Yang tidak bayar listrik kan baru. Jadi kewajiban Anda selama 22 tahun bagaimana?? kata dia.

Marzuki berjanji segera menyelesaikan konflik yang terjadi antara penghuni dengan pihak pengelola. Namun, dia butuh mendengarkan pandangan dari pemangku kepentingan lain, seperti Gubernur DKI Jakarta, Menteri Perumahan Rakyat, Dirjen Pajak, PLN, maupun pihak Kepolisian. Menurutnya, kasus ini mesti segera diselesaikan karena sudah berlangsung lama.

Ketua DPR juga meminta Mabes Polri memantau laporan warga terkait kasus konflik apartemen ini. Dia berharap kepolisian bersikap adil. ?Jangan sampai terjadi masyarakat yang berusaha memperjuangkan haknya tetapi justru dianggap melanggar hukum oleh pihak kepolisian,? tuturnya.

Kabareskrim Polri Suhardi Alius mengatakan, pihaknya akan membuat tim untuk memastikan tindak lanjut atas laporan warga. Selain itu tim tersebut juga akan memantau aparatnya agar tidak berpihak ke pengembang. ?Kami akan mengawal hingga ada penyelesaian,? katanya usai pertemuan. 

Halaman:
Reporter: Redaksi