Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk masa pajak 2020 telah mengalami penurunan.
Artinya, wajib pajak (WP) Badan yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh masa pajak April 2020, telah diberlakukan tarif penyesuaian.
Dalam siaran pers, Minggu (26/4), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP telah mengambil kebijakan penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020, diberlakukan pada masa pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
Keputusan ini merupakan respons DJP terhadap keputusan penurunan tarif PPh Badan, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Dengan demikian, tarif PPh untuk WP Badan umum pada masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020 ditetapkan sebesar 22%. Sebelumnya, tarif PPh Badan adalah sebesar 25%.
Sementara, untuk WP Badan yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan WP Badan yang memenuhi syarat pengurangan pajak, tarif PPh Badan untuk masa pajak April 2020 ditetapkan sebesar 19% dari sebelumnya 20%. Untuk batas waktu setornya ditetapkan hingga 15 Mei 2020.
JP pun meminta agar WP Badan segera melaporkan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan.
(Baca: Insentif Dampak Corona, Pajak Perusahaan Diturunkan Jadi 22% Tahun ini)
"Ini supaya WP Badan bisa memanfaatkan relaksasi ini untuk menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru," ujar Hestu dalam siaran pers, Minggu (26/4).
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari sebelumnya 25% menjadi 22% untuk 2020 dan 2021 serta menjadi 20% pada 2022.
Insentif pajak ini diberikan sebagai salah satu upaya pemerintah menanggulangi dampak pandemi corona terhadap perekonomian nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, insentif yang telah diberikan dalam paket stimulus kedua belum cukup, sehingga pemerintah meningkatkan insentif.
Selain pengurangan tarif PPh Badan ini, insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah pembebasan PPh WP karyawan, dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun.
Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 sektor tertentu diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Selain itu, bagi WP Badan pemerintah juga insentif dalam bentuk percepatan pengembalian pajak atau restitusi bagi 19 Sektor Tertentu, untuk menjaga aliran dana dan likuiditas keuangan pelaku usaha.
(Baca: Setelah Manufaktur, Giliran 11 Sektor Industri Dapat Insentif Pajak)