Setelah Manufaktur, Giliran 11 Sektor Industri Dapat Insentif Pajak

Agatha Olivia Victoria
18 April 2020, 11:31
kementerian keuangan, kemenkeu, insentif fiskal, pandemi corona, virus corona, covid-19, sri mulyani, pajak
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ilustrasi, suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Sektor transportasi menjadi salah satu dari 11 industri yang mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memperluas insentif fiskal kepada 11 sektor industri yang terdampak pandemi corona. Insentif berupa keringanan pajak itu sudah diberikan sebelumnya kepada 19 sektor manufaktur.

Adapun 11 sektor industri itu terdiri dari sektor pangan dan peternakan hortikultura, sektor perdagangan bebas dan eceran, sektor ketenagalistrikan dan energi baru dan terbarukan, sektor minyak dan gas bumi, serta sektor pertambangan mineral dan batu bara. 

Kemudian, sektor kehutanan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet, sektor logistik, sektor jasa transportasi darat, udara, dan angkutan sungai danau dan penyebrangan, serta sektor jasa kontruksi.

“Jadi beberapa sektor telah kami diskusikan yang akan diberikan insentif seperti di paket kedua,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam video konferensi di Jakarta, Jumat (17/4).

(Baca: Pemerintah Godok Insentif Listrik untuk Semua Usaha Terdampak Corona)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...