5 Poin Penting dalam Perpu Kebijakan Ekonomi Terkait Covid-19

Pingit Aria
2 April 2020, 18:55
Petugas menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bergerak melemah pada penutupan perdagangan Kamis (2/4) sebesar 45 poin atau 0,
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Petugas menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bergerak melemah pada penutupan perdagangan Kamis (2/4) sebesar 45 poin atau 0,27 persen ke level Rp16.495 per dolar AS.

Saat ini, ada lebih dari 200 negara, termasuk Indonesia, sedang menghadapi pandemi virus corona. Wabah ini bukan hanya membawa masalah kesehatan, tetapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberi keterangan pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Advertisement

“Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Presiden Jokowi, melalui konferensi video, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (31/3).

Perpu ini, menurut Presiden, memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.

(Baca: Pandemic Bond, Surat Utang Negara untuk Atasi Wabah Covid-19)

Perpu ini terdiri dari 46 halaman, dengan 29 pasal. Hal-hal mendasar dalam Perpu yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, adalah sebagai berikut:

1. Defisit Anggaran

Bab 2 bagian 1 Perpu ini mengatur penganggaran dan pembiayaan. Di antaranya, menurut Presiden, pemerintah mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN hingga mencapai 5,07 persen sehingga dibutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen.

Relaksasi defisit ini, lanjut Presiden, hanya untuk 3 tahun, yaitu tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022. “Setelah itu, kita akan kembali kedisiplinan fiskal maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023,” kata Jokowi.

2. Realokasi Anggaran

Masih di bab 2, pemerintah juga berwenang melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram. Selain itu, pemerintah dapat menggunakan anggaran yang bersumber Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN.

(Baca: LPS Punya Akses Likuiditas Baru untuk Selamatkan Bank Terdampak Corona)

Dalam pernyataan resminya, Jokowi memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun. Total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, dan Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat.

Kemudian, Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

3. Kebijakan Perpajakan

Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha, akan diprioritaskan untuk penggratisan PPh 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta. Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN impor bahan baku untuk wajib pajak.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement