Sri Mulyani Racik Skema Bantuan Usaha untuk Pedagang Bakso

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut tantangan penyaluran bantuan terhadap pekerja sektor informal cukup tinggi, apalagi data yang tersedia belum memadai.
6/5/2020, 21.39 WIB

Di sisi lain, Sri Mulyani juga akan mengalokasikan dana subsidi bunga kredit untuk membantu UMKM dan pelaku usaha UMi di tengah pandemi covid-19. Subsidi bunga kredit bagi UMKM tersebut totalnya Rp 34,15 triliun dengan jumlah rekening yang di-cover sebanyak 60,66 juta rekening.

Untuk yang belum termasuk ke dalam 60,66 juta tersebut, UMKM bisa datang ke lembaga-lembaga yang menyediakan program Pembiayaan UMi dan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Dengan begitu, pelaku usaha bisa langsung mengajukan permohonan ikut program-program pembiayaan yang ada di pemerintah.

(Baca: Kinerja Terancam, Bank BUMN Minta Subsidi Bunga KUR dari APBN Ditambah)

Pemerintah sebelumnya memutuskan mensubsidi bunga kredit dengan variasi besaran 2%-6% selama 6 bulan kepada nasabah UMKM dan juga nasabah UMi yang terdampak wabah virus corona. Untuk nasabah kredit mikro atau kredit kecil dengan besaran pinjaman di bawah Rp 500 juta, memperoleh subsidi bunga kredit sebesar 6% di 3 bulan pertama sejak April 2020.

Kemudian subsidi bunga kredit 3% untuk 3 bulan berikutnya. Jumlah debitur dengan plafon ini mencapai 28,3 juta debitur. Selanjutnya, untuk nasabah dengan total pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, pemerintah akan membayarkan bunga kreditnya untuk 3 bulan pertama sebesar 3% dan subsidi bunga kredit sebesar 2% untuk 3 bulan berikutnya.

Sedangkan untuk nasabah usaha kecil, UMi kredit usaha rakyat (KUR), dengan plafon pinjaman Rp 5-10 juta atau di bawahnya, pemerintah memberikan subsidi bunga yang lebih besar yakni sebesar 6% selama 6 bulan. Nasabah dengan plafon Rp 5-10 juta ini termasuk nasabah program UMi, Program Mekaaar, dan nasabah mikro di PT Pegadaian Persero.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria