Kementerian Keuangan akan mencairkan tunjangan hari raya PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan sebesar Rp 29,38 triliun pada pekan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS, serta anggota TNI dan Polri hanya akan diberikan untuk pejabat eselon III ke bawah dan dicairkan paling lambat Jumat (15/5).
"Total yang akan dicairkan pada Jumat ini sebesar Rp 29,382 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Senin (11/5).
Sri Mulyani memerinci, total tersebut terdiri dari Rp 6,77 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri. Kemudian Rp 8,08 triliun untuk pensiunan, dan sekitar Rp 13,89 triliun untuk ASN daerah.
Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan eksekusi pembayaran THR dengan seluruh satuan kerja. Adapun seluruh peraturan pendukung terkait pembayaran THR PNS telah diterbitkan. "Presiden sudah meneken peraturan terkait THR. Peraturan Menteri Keuangan juga telah dikeluarkan," ucap dia.
(Baca: Sri Mulyani Selektif Bayarkan THR Hanya untuk 13 Kriteria PNS)
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut, THR PNS akan diberikan dengan sejumlah ketentuan tertentu. Hal ini tercantum dalam Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 30 April 2020.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, kebijakan THR seperti yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI, Anggota Kepolisian, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan dan pimpinan atau pegawai non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS) mulai 2019 bersifat jangka panjang.
Namun, sehubungan dengan fokus penanganan pandemi Covid-19, pemerintah meninjau ulang kebijakan belanja negara, termasuk THR yang mana anggaran itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Perubahan kebijakan THR tersebut mencakup pihak yang akan diberikan beserta besarannya," kata Sri Mulyani dalam salinan surat yang diterima Katadata.co.id, Minggu (3/5).
(Baca: Sri Mulyani: Tak Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja untuk PNS Tahun Ini)
Berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemberian THR, maka tunjangan itu diberikan hanya kepada 13 jenis jabatan PNS, TNI dan Polri sebagai berikut:
1. PNS,
2. Prajurit TNI,
3. Anggota Polri,
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri,
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk,
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu,
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang,
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya,
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan 11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU,
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kesenangan sesuai UU,
13. Calon PNS.