Pemerintah Guyur Perbankan Rp 35 Triliun untuk Program Restrukturisasi

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Pemerintah akan tanamkan dana sebesar Rp 35 triliun pada perbankan untuk membantu program restrukturisasi debitur korporasi yang terdampak pandemi corona.
13/5/2020, 13.38 WIB

Pemerintah berencana menempatkan dana kepada perbankan, dengan tujuan untuk memperlancar upaya restrukturisasi terhadap debitur koporasi yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, dana yang akan ditempatkan dalam perbankan ini sebesar Rp 35 triliun. Rencana ini, ia katakan, merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.

"Pemerintah akan menempatkan dana di perbankan dalam rangka restrukturisasi debitur korporasi Rp 35 triliun. Ini merupakan dukungan pemerintah bagi dunia usaha" kata Febrio dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5).

Meski demikian, mengatakan dana tersebut hanya akan ditempatkan kepada perbankan yang sehat sehingga bisa melakukan restrukturisasi. Dana pemerintah ini nantinya bisa ditempatkan dalam instrumen deposito.

Pemerintah juga telah menetapkan beberapa kriteria bank yang akan disuntik dana dari pemerintah. Kriteria umum yang ditetapkan antara lain, bank umum Indonesia, sehat, dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar.

Penetapan bank yang akan menjadi destinasi penempatan dana pemerintah ini, akan dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), berdasarkan informasi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.

(Baca: Pemulihan Ekonomi akibat Pandemi Corona Bakal Telan Anggaran Rp 318 T )

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria