Pemerintah Subsidi Bunga hingga Rp 34,15 T untuk 60,7 Juta UMKM

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Ilustrasi, pelaku Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM). Pemerintah memberikan subsidi bunga bagi UMKM dengan total dana mencpaai Rp 34,15 triliun.
13/5/2020, 15.13 WIB

Pemerintah telah mempersiapkan program pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi corona. Salah satunya program pemberian subsidi bunga kepada Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM.

Total dana yang disiapkan pemerintah untuk program tersebut mencapai Rp 34,15 triliun. "Subsidi bunga ini untuk penerima bantuan 60,66 juta rekening," ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5).

Meski demikian, pemerintah bakal mendata kembali jumlah rekening tersebut. Sebab, pemerintah menemukan data ganda.

Lebih lanjut, Febrio memerinci, subsidi sebesar Rp 27,26 triliun akan diberikan melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan, dan perusahaan pembiayaan.

Dana tersebut diberikan untuk menunda angsuran dan subsidi bunga bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya. Sedangkan untuk usaha menengah sebesar 3% selama tiga bulan pertama dan 2% selama tiga bulan berikutnya.

(Baca: Pemulihan Ekonomi akibat Pandemi Corona Bakal Telan Anggaran Rp 318 T )

Selanjutnya, subsidi bunga sebesar Rp 6,4 triliun diberikan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Ultra Mikro (Umi), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), dan pegadaian. Subsidi tersebut berupa penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga selama enam bulan.

Lalu Rp 490 miliar diberikan melalui online, koperasi, petani, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), dan UMKM pemerintah daerah. Dana tersebut diberikan untuk subsidi bunga 6% selama enam bulan.

Febrio menjelaskan total penundaan pokok selama enam bulan tersebut sebesar Rp 285,09 triliun. "Total outstanding dari kredit penerima subsidi bunga ini besarnya mencapai Rp 1.601,75 triliun," ujar dia.

Selain subsidi bunga, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan sebesar Rp 28,06 triliun kepada UMKM. Subsidi tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 DPT dan PPh final UMKM DTP.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan penjaminan kredit modal kerja baru UMKM sebesar Rp 6 triliun. Dana tersebut terdiri dari imbal jasa penjaminan Rp 25 triliun dan cadangan Rp 1 triliun.

(Baca: Jokowi Rilis PP Program Pemulihan Ekonomi, soal PMN BUMN & Surat Utang)

Reporter: Agatha Olivia Victoria