Kementerian Keuangan sudah memproses pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa kementerian/lembaga. Kementerian/lembaga pemerintah pada umumnya sudah mulai mengajukan surat perintah membayar (SPM) THR kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak Selasa (12/5).
Hingga saat ini, proses pencairan tersebut masih terus berlangsung. "Sebagian sudah ada yang cair," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto kepada Katadata.co.id, Kamis (14/5).
(Baca: Besok, Taspen Cairkan THR Pensiunan PNS)
Andin belum dapat memerinci jumlah anggaran yang telah dicairkan kepada kementerian/lembaga. Jumlahnya baru bisa diketahui setelah tutup buku.
Pencairan dana THR kepada kementerian/lembaga tersebut tak hanya berlaku pada pemerintah pusat. Namun juga kepada setiap kantor dinas di daerah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut angaran THR yang akan dicairkan pada Jumat ini yakni sebesar Rp 29,4 triliun. Ia memerinci, total tersebut terdiri dari Rp 6,77 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri. Kemudian Rp 8,08 triliun untuk pensiunan, dan sekitar Rp 13,89 triliun untuk ASN daerah.
(Baca: CPNS Hanya Dapat THR 80% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Saat Pandemi)
Adapun THR tahun ini diberikan hanya kepada 13 jenis jabatan PNS, TNI dan Polri sebagai berikut:
1. PNS,
2. Prajurit TNI,
3. Anggota Polri,
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri,
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk,
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu,
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang,
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya,
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan
11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU,
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kesenangan sesuai UU,
13. Calon PNS.
Sedangkan untuk PNS yang dikecualikan sebagai penerima THR menurut Sri Mulyani di antaranya:
1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil Menteri
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan Pengawas LPP
7. Staf khusus kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.