Jokowi Terima Rekomendasi BPK Senilai Rp 106,13 Triliun

Katadata
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, (14/03).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
14/5/2020, 19.09 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, rekomendasi atas hasil pemeriksaan periode 2005-2019 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset, penyetoran ke kas negara, daerah, perusahaan sebesar Rp 106,13 triliun. Informasi ini dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksan Semester (IHPS) II Tahun 2019 dan telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

"Baru saja kami menyampaikan IHPS II Tahun 2019 kepada Presiden yang sebelumnya sudah kami sampaikan ke DPR dan DPD," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/5).

IHPS II Tahun 2019 memuat hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) per 31 Desember 2019 atas LHP yang diterbitkan periode 2005-2019.

(Baca: BPK Temukan Kelalaian OJK dalam Mengawasi Tujuh Bank, Ini Rinciannya)

Pada periode tersebut, BPK telah menyampaikan 560.521 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa, dan sebanyak 416.680 rekomendasi (74,3%) telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Hasil pemantauan menunjukkan, kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan senilai Rp 3,20 triliun. Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2019 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp 284,90 miliar, pelunasan Rp 1,14 triliun, dan penghapusan Rp 82,83 miliar. Dengan demikian, sisa kerugian tercatat sebesar Rp 1,69 triliun.

Ia mengatakan, IHPS II  2019 mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan yang terdiri dari 971 (18%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern. Kemudian, 1.725 (31%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 6,25 triliun, serta 2.784 (51%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan sebesar Rp 1,35 triliun.

(Baca: BPK Temukan Masalah dalam Pengelolaan Utang Pemerintah)

Dari 1.725 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, sebanyak 1.270 (74%) sebesar Rp 6,25 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,29 triliun yang berasal dari 709 permasalahan.

BPK  juga mencatat ada potensi kerugian sebesar Rp 1,87 triliun yang berasal dari 263 permasalahan, serta kekurangan penerimaan sebesar Rp 3,09 triliun yang berasal dari 298 permasalahan.

Agus berharap informasi tersebut dapat mendukung tugas dan wewenang pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Serta mendorong pengelolaan keuangan negara yang memberi dampak positif bagi tujuan negara," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika