BPK Temukan Masalah dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

Agatha Olivia Victoria
6 Mei 2020, 12:15
BPK, pengelolaan utang, utang pemerintah, temuan BPK
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Total utang pemerintah per Maret 2020 mencapai Rp 5.192,56 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa kinerja efektivitas pengelolaan utang pemerintah pusat. Hasilnya, BPK menilai pengelolaan utang tersebut kurang efektif.

Hasil pemeriksaan ini mengungkapkan 10 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektifan. Pemeriksaan dilaksanakan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan instansi terkait lainnya. 

"BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan utang pemerintah pusat kurang efektif untuk menjamin biaya minimal dan risiko terkendali, serta kesinambungan fiskal," tulis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2019 seperti dikutip Katadata.co.id, Rabu (6/5).

Terdapat beberapa alasan yang cukup signifikan terkait penilaian BPK tersebut. Pertama, strategi pengembangan pasar surat berharga negara domestik belum efektif mendukung pencapaian pasar SBN yang dalam, aktif, dan likuid. Dampaknya, imbal hasil atau yield obligasi pemerintah menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara peer.

Kedua, pengelolaan utang pemerintah pusat belum didukung oleh peraturan manajemen risiko keuangan negara dan penerapan analisis fiskal yang berkelanjutan, termasuk utang yang berkelanjutan secara komprehensi. Dengan demikian, utang pemerintah saat ini berpotensi menimbulkan gangguan atas keberlangsungan fiskal di masa mendatang.

(Baca: BI Tak Akan Jor-joran Cetak Uang untuk Dana Penanganan Covid-19)

Ketiga, pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif tidak memiliki parameter dan indikator pencapaian. Ini berpotensi mempengaruhi kemampuan membayar kembali utang pemerintah pada masa mendatang.

Keempat, terdapat kebijakan penambahan yield atas penerbitan surat berharga syariah negara melalui private placement yang tidak memiliki dasar perhitungan.

Kelima, project underlying  SBSN menggunakan akun belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, tidak mencantumkan jenis dan lokasi proyek, serta belum memiliki pengendalian yang memadai atas risiko double underlying.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...