"Proposal ini basisnya restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana tersebut terhadap kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas, dan posisi kepemilikan surat berharga," kata Sri Mulyani, melalui konferensi video, Senin (18/5).
(Baca: BI Siapkan Dana Rp 563,6 Triliun untuk Jaga Likuiditas Perbankan)
Ia juga menjelaskan, dana pemerintah yang ditempatkan di bank jangkar akan sepenuhnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan potensi kerugian negara apabila terjadi gagal bayar.
Jika bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban saat jatuh tempo, maka Bank Indonesia dapat mendebitkan rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali ke bank peserta.
Selain itu, Sri Mulyani menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), OJK, serta LPS akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana di bank jangkar dan pelaksana, sesuai program restrukturisasi kredit dan pemulihan sektor riil.
Selain penempatan dana, emerintah juga akan memberikan subsidi bunga kepada 60,66 juta rekening pelaku UMKM melalui perbankan.