Pemerintah akan Investasi ke Obligasi & Saham untuk Menolong Industri

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah .
3/6/2020, 13.34 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan teknis terkait investasi pemerintah. Melalui aturan tersebut, pemerintah dapat menempatkan investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung yang bersifat nonpermanen.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah ini  merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

Mengutip akun twitter resmi Kementerian Keuangan, investasi ini akan menjadi upaya pemerintah untuk memulihkan indutri yang terdampak pandemi Covid-19. Ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan ekonomi nasional.

Investasi pemerintah yang dimaksud, berupa saham, surat utang, dan/ atau investasi langsung yang bersifat non-permanen. Investasi dilakukan pemerintah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, atau manfaat lainnya.

(Baca: Jokowi Berharap Pertumbuhan Ekonomi RI Tak Sampai Minus )

Adapun sumber investasi dapat berasal dari APBN, imbal hasil, pendapatan dari layanan usaha, hibah, atau sumber lain yang sah dikelola pemerintah.

Dana APBN yang dimaksudkan sebagai sumber investasi dapat berupa endownment fund atau dana investasi pemerintah. Sedangkan sumber lain yang sah antara lain dapat berupa dana yang dikelola Badan Layanan Umum, dana yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dana yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau dana yang termasuk dana dan/ atau aset keuangan pihak lain.

Agar investasi tidak sia-sia, tak sembarang pihak dapat mengelola investasi pemerintah. Pihak yang mengelola investasi pemerintah nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan disebut sebagai Operator Investasi Pemerintah atau OIP.

(Baca: Luhut: Pemulihan Ekonomi RI dari Dampak Covid-19 Butuh Lima Tahun)

BLU, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Hukum Lainnya (BHL) dapat menjadi OIP dengan berbagai syarat. OIP harus memiliki tata kelola investasi yang muumpuni dari prosedur penilaian, perhitungan, penarikan, hingga kertas kerja dalam setiap pelaksanaan investasi. Lembaga tersebut juga wajib memiliki manajemen risiko dan teknologi informasi dalam pelaksanaan informasi.

Selanjutnya, OIP harus memiliki unit yang menjalanakan fungsi perumusan, pengawasan, hingga evalusasi pelaksanaan investasi.

Nantinya, pemerintah juga dapat menarik investasi yang dikelola OIP jika negara dalam situasi tertentu yang mendesak. Selain itu,  investasi pemerintah melalui OIP ini dapat dilakukan di luar rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan atas penugasan dari Presiden atau Menteri Keuangan dalam situasi yang mendesak, seperti pandemi saat ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin menjelaskan, pemerintah akan segera mengimplementasikan aturan tersebut.  Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih perinci rencana pelaksanaan aturan tersebut. "Untuk detailnya akan segera menyusul," ujar Masyita kepada Katadata.co.id, Rabu (3/6).

Reporter: Agatha Olivia Victoria