Kurs Pajak 20 Mei-2 Juni, Rupiah Kembali Ditetapkan Menguat

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, Kementerian Keuangan. Terhadap 25 mata uang yang masuk dalam daftar Kementerian Keuangan, kurs pajak rupiah hanya ditetapkan melemah terhadap Kroner Norwegia.
Penulis: Agung Jatmiko
20/5/2020, 06.33 WIB

Kurs pajak untuk periode 20 Mei hingga 2 Juni 2020 telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23/MK.10/2020, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang yang masuk dalam daftar.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), rupiah ditetapkan sebesar Rp 14.921 per dolar AS. Nilainya menguat Rp 123 per dolar AS dibandingkan yang ditetapkan untuk periode sepekan sebelumnya, yakni Rp 15.044 per dolar AS.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Eropa. Terhadap euro, nilainya ditetapkan sebesar Rp 16.149 per euro, menguat Rp 145,16 dibandingkan posisi yang ditetapkan sebelumnya, yakni Rp 16.924 per euro.

Kemudian, terhadap poundsterling (GBP), rupiah juga ditetapkan menguat, dari sebelumnya Rp 18.649,45 per GBP menjadi Rp 18.187,51 per GBP untuk periode 20 Mei-2 Juni 2020. Terhadap mata uang Eropa, rupiah hanya melemah terhadap kroner Norwegia (NOK), dengan nilai ditetapkan sebesar Rp 1.465,14 per NOK, dari sebelumnya Rp 1.464,37 per NOK.

Kurs pajak untuk transaksi dengan mata uang negara-negara Asia juga ditetapkan menguat. Terhadap yuan Tiongkok dan won Korea Selatan, nilainya ditetapkan sebesar Rp 2.096 per yuan dan Rp 12,15 per won. Sebelumnya, nilai terhadap dua mata uang ini ditetapkan masing-masing sebesar Rp 2.117,4 per yuan dan Rp 12,32 per won.

Kemudian, untuk transaksi dengan ringgit Malaysia dan peso Filipina, rupiah juga ditetapkan menguat dengan nilai masing-masing Rp 3.438 per ringgit dan Rp 295,36 per peo. Sepekan lalu, nilai terhadap dua mata uang ini ditetapkan sebesar Rp 3.481,31 per ringgit dan Rp 298,08 per peso.

Adapun, terhadap dolar Singapura, yen Jepang, dan rupee India, kurs pajak juga ditetapkan menguat. Terhadap dolar Singapura nilainya ditetapkan sebesar Rp 10.488,54 menguat 1,33% dibandingkan posisi sepekan sebelumnya. Terhadap rupee India, nilainya ditetapkan sebesar Rp 197,56, menguat tipis 0,65%.

Kurs pajak terhadap yen Jepang ditetapkan sebesar Rp 13.929,5 per 100 yen. Posisi yang ditetapkan untuk dua pekan mendatang ini lebih rendah dibandingkan sepekan lalu, yang sebesar Rp 14.127 per 100 yen.

(Baca: Kurs Pajak Sepekan Mendatang, Rupiah Ditetapkan Menguat)

Berbeda dibanding sebelumnya, kali ini kurs yang ditetapkan berlaku untuk dua pekan. Penyebabnya adalah, karena dalam sepekan mendatang ada beberapa hari libur, yakni Kenaikan Yesus Kristus pada 21 Mei 2020, dan Idul Fitri pada 24-25 Mei 2020.

Sehingga, kegiatan penyetoran pajak yang menggunakan kurs pajak dilakukan di hari kerja setelahnya, yakni 22 Mei pada pekan ini, dan terhitung mulai 26 Mei untuk pekan depan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2007 Pasal 3 Ayat (1) dan (2).

Nilai tukar yang ditetapkan pemerintah ini, merupakan dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penepatannya didasarkan atas keharusan mengkonversi transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs pajak ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi yang penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah.

Penggunaanya berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, nilai tukar ini juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dari luar daerah pabean dan JKP dari luar pabean.

Terdapat 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar kurs pajak yang dibuat oleh BKF. Sementara, bagi transaksi di luar 25 mata uang yang telah ditetapkan, perlakuan yang ditetapkan adalah, mengkonversinya ke dalam dolar AS menggunakan nilai pasar (spot), baru kemudian dikonversi ke rupiah menggunakan kurs pajak.

Berikut daftar kurs pajak terhadap 25 mata uang yang ditetapkan pemerintah:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
20 Mei-2 Juni13-19 Mei
Dolar Amerika SerikatUSD14.921,0015.044,00-123,00
Dolar AustraliaAUD9.623,459.751,22-127,77
Dolar KanadaCAD10.595,8010.744,64-148,84
Kroner DenmarkDKK2.165,822.184,15-18,33
Dolar Hong KongHKD1.924,951.940,69-15,74
Ringgit MalaysiaMYR3.438,053.481,31-43,26
Dolar Selandia BaruNZD8.941,269.154,27-213,01
Korner NorwegiaNOK1.465,141.464,370,77
Poundsterling InggrisGBP18.187,5118.649,45-461,94
Dolar SingapuraSGD10.488,5410.630,90-142,36
Kroner SwediaSEK1.519,381.534,02-14,64
Franc SwissCHF15.358,0915.469,41-111,32
Yen Jepang*JPY13.929,5014.127,68-198,18
Kyat MyanmarMMK10,5710,80-0,23
Rupee IndiaINR197,56198,86-1,30
Dinar KuwaitKWD48.291,9348.717,62-425,69
Rupee PakistanPKR92,9394,06-1,13
Peso PhilipinaPHP295,36298,08-2,72
Riyal Saudi ArabiaSAR3.971,074.004,53-33,46
Rupee Sri LankaLKR80,3581,01-0,66
Bath ThailandTHB465,14465,91-0,77
Dolar Brunei DarussalamBND10.484,3010.631,50-147,20
EuroEUR16.149,0016.294,16-145,16
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.096,562.117,40-20,84
Won KoreaKRW12,1512,32-0,17

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan