Kurs Pajak Sepekan Mendatang, Rupiah Ditetapkan Menguat
Kurs pajak sepekan mendatang, periode 13-19 Mei 2020, telah ditetapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 22/MK.10/2020, kurs pajak ditetapkan menguat terhadap 25 mata uang yang masuk dalam daftar.
Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), rupiah ditetapkan sebesar Rp 15.044 per dolar AS. Nilai kurs pajak ini menguat Rp 240 per dolar AS dibandingkan nilai yang ditetapkan periode sepekan sebelumnya, yakni Rp 15.280 per dolar AS.
Terhadap mata uang negara-negara Eropa, seperti euro, dan poundsterling, nilai tukar untuk kurs pajak juga ditetapkan menguat.
Terhadap euro, nilainya ditetapkan sebesar Rp 16.294,16, lebih rendah dibandingkan posisi sebelumnya, yakni Rp 16.680 per euro. Sementara, terhadap poundsterling (GBP) kurs ditetapkan sebesar Rp 18.649 per GBP, turun Rp 440,25 per GBP dibandingkan posisi sebelumnya, Rp 19.089,7 per GBP.
Terhadap mata uang negara-negara Asia, rupiah juga ditetapkan menguat. Kurs pajak rupiah terhadap ringgit Malaysia ditetapkan sebesar Rp 3.481,31 per ringgit, turun dibandingkan posisi sepekan lalu Rp 3.523,74 per ringgit.
Kemudian, terhadap yuan Tiongkok dan won Korea Selatan, nilai tukar juga ditetapkan menguat, masing-masing di posisi Rp 2.117,4 per yuan dan Rp 12,32 per won. Sepekan lalu, kurs terhadap dua mata uang ini ditetapkan sebesar Rp 2.151,92 per yuan dan Rp 12,54 per won.
(Baca: Tarif PPh Badan Dipangkas, DJP Sesuaikan Angsuran Pajak Tahun 2020)
Adapun, terhadap dolar Singapura (SGD), yen Jepang dan rupee India, kurs pajak juga ditetapkan menguat, masing-masing di level Rp 10.630 per SGD, Rp 14.127,68 per 100 yen, dan Rp 198,85 per rupee India.