Kurs Pajak 10-16 Juni, Rupiah Menguat Terhadap 22 Mata Uang Asing

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terhadap 25 mata uang yang masuk dalam daftar kurs pajak, rupiah ditetapkan menguat atas mayoritas mata uang asing, termasuk dolar AS dan euro.
Penulis: Agung Jatmiko
10/6/2020, 10.50 WIB

Kurs pajak untuk periode 10-16 Juni 2020 telah ditetapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 25/KM.10/2020, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang yang masuk dalam daftar.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), nilai tukar ditetapkan sebesar Rp 14.149 per dolar AS, menguat 4,13% dibanding kurs yang ditetapkan pada periode sebelumnya. Pada periode 3-9 Juni, nilai rupiah terhadap dolar AS ditetapkan sebesar Rp 14.760 per dolar AS.

Rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Eropa. Terhadap euro, nilai tukar ditetapkan sebesar Rp 15.989,66 per euro, menguat 2,04% dibanding periode 3-9 Juni 2020.

Kurs pajak terhadap poundsterling Inggris juga tercatat menguat, dari sebelumnya Rp 18.199,04 per poundsterling, menjadi Rp 17.911,47 per poundsterling. Kemudian, terhadap kroner Swedia, nilai rupiah juga ditetapkan menguat 1,08% menjadi Rp 1.534,65 per kroner Swedia. Lalu terhadap kroner Denmark, nilai rupiah ditetapkan menguat 2,04% menjadi Rp 2.144,59 per kroner Denmark.

Nilai rupiah terhadap mata uang negara-negara Eropa hanya ditetapkan melemah terhadap kroner Norwegia. Terhadap mata uang negara skandinavia ini, rupiah ditetapkan sebesar Rp 1.511,58 per kroner Norwegia, melemah tipis 0,18% dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak untuk transaksi dengan negara-negara Asia juga ditetapkan menguat. Terhadap yuan Tiongkok dan won Korea Selatan, nilainya ditetapkan sebesar Rp 2.000,a6 per yuan dan Rp 11,69 per won. Sebelumnya, nilai terhadap dua mata uang ini ditetapkan masing-masing sebesar Rp 2.063,61 per yuan dan Rp 11,95 per won.

Untuk transaksi dengan ringgit Malaysia dan peso Filipina, rupiah juga ditetapkan menguat dengan nilai masing-masing Rp 3.323,29 per ringgit dan Rp 283,75 per peso. Sebelumnya, nilai rupiah untuk transaksi dengan dua mata uang ini ditetapkan masing-masing Rp 3.398,99 per ringgit dan Rp 291,73 per peso.

(Baca: Kurs Pajak 3-9 Juni, Rupiah Ditetapkan Menguat Terhadap 17 Mata Uang)

Kemudian, kurs pajak untuk transaksi dengan rupee India ditetapkan sebesar Rp 188 per rupee, atau menguat signifikan 3,51% dibanding periode sebelumnya. Sementara, terhadap riyal Arab Saudi, rupiah ditetapkan sebesar Rp 3.780,65 per riyal, menguat signifikan 3,77% dibandingkan periode sebelumnya.

Halaman: