Kurs Pajak 10-16 Juni, Rupiah Menguat Terhadap 22 Mata Uang Asing

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terhadap 25 mata uang yang masuk dalam daftar kurs pajak, rupiah ditetapkan menguat atas mayoritas mata uang asing, termasuk dolar AS dan euro.
Penulis: Agung Jatmiko
10/6/2020, 10.50 WIB

Kurs pajak untuk periode 10-16 Juni 2020 telah ditetapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 25/KM.10/2020, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang yang masuk dalam daftar.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), nilai tukar ditetapkan sebesar Rp 14.149 per dolar AS, menguat 4,13% dibanding kurs yang ditetapkan pada periode sebelumnya. Pada periode 3-9 Juni, nilai rupiah terhadap dolar AS ditetapkan sebesar Rp 14.760 per dolar AS.

Rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Eropa. Terhadap euro, nilai tukar ditetapkan sebesar Rp 15.989,66 per euro, menguat 2,04% dibanding periode 3-9 Juni 2020.

Kurs pajak terhadap poundsterling Inggris juga tercatat menguat, dari sebelumnya Rp 18.199,04 per poundsterling, menjadi Rp 17.911,47 per poundsterling. Kemudian, terhadap kroner Swedia, nilai rupiah juga ditetapkan menguat 1,08% menjadi Rp 1.534,65 per kroner Swedia. Lalu terhadap kroner Denmark, nilai rupiah ditetapkan menguat 2,04% menjadi Rp 2.144,59 per kroner Denmark.

Nilai rupiah terhadap mata uang negara-negara Eropa hanya ditetapkan melemah terhadap kroner Norwegia. Terhadap mata uang negara skandinavia ini, rupiah ditetapkan sebesar Rp 1.511,58 per kroner Norwegia, melemah tipis 0,18% dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak untuk transaksi dengan negara-negara Asia juga ditetapkan menguat. Terhadap yuan Tiongkok dan won Korea Selatan, nilainya ditetapkan sebesar Rp 2.000,a6 per yuan dan Rp 11,69 per won. Sebelumnya, nilai terhadap dua mata uang ini ditetapkan masing-masing sebesar Rp 2.063,61 per yuan dan Rp 11,95 per won.

Untuk transaksi dengan ringgit Malaysia dan peso Filipina, rupiah juga ditetapkan menguat dengan nilai masing-masing Rp 3.323,29 per ringgit dan Rp 283,75 per peso. Sebelumnya, nilai rupiah untuk transaksi dengan dua mata uang ini ditetapkan masing-masing Rp 3.398,99 per ringgit dan Rp 291,73 per peso.

(Baca: Kurs Pajak 3-9 Juni, Rupiah Ditetapkan Menguat Terhadap 17 Mata Uang)

Kemudian, kurs pajak untuk transaksi dengan rupee India ditetapkan sebesar Rp 188 per rupee, atau menguat signifikan 3,51% dibanding periode sebelumnya. Sementara, terhadap riyal Arab Saudi, rupiah ditetapkan sebesar Rp 3.780,65 per riyal, menguat signifikan 3,77% dibandingkan periode sebelumnya.

Adapun, terhadap yen Jepang, nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 13.002,8 per 100 yen, menguat Rp 700,78 dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode 3-9 Juni 2020, yakni Rp 13.706,58 per 100 yen.

Selain terhadap kroner Norwegia, nilai rupiah ditetapkan melemah terhadap dolar Australia, dan dolar Selandia Baru. Terhadap dua mata uang ini, nilai rupiah ditetapkan masing-masing sebesar Rp 9.851,49 dan Rp 9.832,02. Meski demikian, pelemahan terhadap dua mata uang ini tidak signifikan, masing-masing hanya melemah 0,19% dan 0,03%.

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penetapannya didasarkan atas keharusan mengkonversi transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaannya didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi yang penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini, berlaku untuk  untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, nilai tukar ini juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dari luar daerah pabean dan JKP dari luar pabean.

Terdapat 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Sementara, bagi transaksi di luar 25 mata uang yang telah ditetapkan, pelaku usaha harus mengkonversinya ke dalam dolar AS menggunakan nilai pasar (spot), baru kemudian dikonversi ke rupiah menggunakan kurs pajak.

Berikut ini daftar lengkap kurs pajak yang telah ditetapkan pemerintah untuk periode 10-16 Juni 2020:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
10-16 Juni3-9 Juni
Dolar Amerika SerikatUSD14.149,0014.760,00-611,00
Dolar AustraliaAUD9.851,499.832,0219,47
Dolar KanadaCAD10.536,1010.728,69-192,59
Kroner DenmarkDKK2.144,592.189,46-44,87
Dolar Hong KongHKD1.831,351.903,76-72,41
Ringgit MalaysiaMYR3.323,293.398,99-75,70
Dolar Selandia BaruNZD9.165,099.162,252,84
Korner NorwegiaNOK1.511,581.508,852,73
Poundsterling InggrisGBP17.911,4718.199,04-287,57
Dolar SingapuraSGD10.162,6810.430,12-267,44
Kroner SwediaSEK1.534,651.551,12-16,47
Franc SwissCHF14.773,9215.309,15-535,23
Yen Jepang*JPY13.002,8013.706,58-703,78
Kyat MyanmarMMK10,1410,53-0,39
Rupee IndiaINR188,00195,00-7,00
Dinar KuwaitKWD46.078,6347.816,79-1.738,16
Rupee PakistanPKR86,1791,36-5,19
Peso PhilipinaPHP283,75291,73-7,98
Riyal Saudi ArabiaSAR3.780,653.928,96-148,31
Rupee Sri LankaLKR76,4379,48-3,05
Bath ThailandTHB450,18463,41-13,23
Dolar Brunei DarussalamBND10.156,9710.412,35-255,38
EuroEUR15.989,6616.324,03-334,37
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.000,162.063,61-63,45
Won KoreaKRW11,6911,95-0,26

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

(Baca: Kurs Pajak 20 Mei-2 Juni, Rupiah Kembali Ditetapkan Menguat)