Sri Mulyani Akui Aturan Penempatan Dana di Bank Jangkar Rumit

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan teknis penempatan dana di bank peserta atau bank jangkar dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
29/6/2020, 13.43 WIB

Penempatan dana di bank peserta dilakukan pemerintah untuk menyediakan dana penyangga likuiditas bagi perbankan yang merestrukturisasi kredit atau pembiayaan debiturnya, terutama di segmen UMKM. Dana yang kemudian dapat disalurkan dari bank peserta ke bank pelaksana ini dapat menjadi tambahan modal kerja atau untuk menyalurkan kredit.

Bank Pelaksana merupakan bank umum, bank perkreditan rakyat/syariah, dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.  Nantinya, dana pemerintah ditempatkan dalam sebuah rekening khusus, yakni 'Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional'.

(Baca: Di Balik Aksi Sri Mulyani Pindahkan Uang Pemerintah dari BI ke Himbara)

Dana dari pemerintah ini akan ditempatkan di bank peserta dalam instrumen deposito dan sertifikat deposito. Jangka waktu yang ditetapkan untuk penempatan, diatur paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang.

Sebelumnya, Sri Mulyani memutuskan untuk menempatkan dana di empat Bank BUMN sebesar Rp 30 triliun dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional. Dana tersebut berasal dari dana pemerintah yang selama ini ditempatkan di Bank Indonesia. 

Penempatan dana  berbentuk deposito dan merupakan pelengkap dari kebijakan bank jangkar dan subsidi bunga UMKM. Adapun suku bunga yang ditetapkan yakni 80% dari suku bunga acuan BI yang saat ini 4,25%. 

Meski demikian, terdapat dua larangan pemerintah terkait penggunaan dana tersebut. Pertama, dana tersebut tidak boleh untuk memberi surat berharga negara. Kedua, dana tersebut tidak boleh dipakai untuk transaksi atau pembelian valuta asing.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika