LPS Jamin Dana Pemerintah Rp 30 T, Empat Bank BUMN Wajib Bayar Premi

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah mengatakan bahwa bank BUMN ditangani oleh LPS sesuai dengan UU No 2 Tahun 2020 dan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
29/6/2020, 18.23 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan menjamin uang negara sebesar Rp 30 triliun yang ditempatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di empat bank milik negara dalam program pemulihan ekonomi nasional. Bank pelat merah pun harus membayar premi atas simpanan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, mekanisme pembayaran premi untuk simpanan yang ditempatkan di bank umum, mengikuti Pasal 9, Pasal 12, dan Pasal 13 UU LPS. Di dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa setiap bank peserta penjaminan, wajib membayar premi penjaminan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan simpanan yang dibayarkan dua kali dalam setahun.

Dengan demikian, LPS wajib mengutamakan pengembalian dana pemerintah jika bank berakhir gagal. Namun, lembaga tersebut menjelaskan bank-bank BUMN akan diselamatkan jika terjadi masalah. 

"LPS dapat melakukan penanganan pada bank gagal melalui opsi purchase and assumption, bridge bank atau penempatan modal sementara," kata Halim di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).

(Baca: Sri Mulyani: Penempatan Dana Pemerintah di Bank BUMN akan Diperpanjang)

Keempat bank BUMN yang mendapatkan penempatan dana pemrintah masuk dalam kelompok bank yang berdampak sistemik. Hal ini mengacu pada laporan keuangan terakhir keempat bank BUMN yang mengalokasikan tambahan modal dalam bentuk capital surcharge. Tambahan modal ini hanya diwajibkan bagi bank yang masuk dalam kelompok berdampak sistemik sesuai dengan aturan basel.

Sesuai dengan UU PPKSK, menurut Halim, bank berdampak sistemik tak akan dilikuidasi.  "Dengan demikian, tidak ada unsur terjadinya kerugian bagi uang negara yang ditempatkan di bank tersebut," katanya.

Halim turut menjelaskan bahwa premi penjaminan dibayarkan oleh bank, bukan oleh pemerintah. "Premi tersebut menjadi bagian biaya dana bagi bank, mamun dengan mendapatkan manfaat proteksi penjaminan dari LPS," kata Halim.

LPS juga memastikan telah melakukan langkah mitigasi atas uang negara yang ditempatkan di bank umum tersebut. Sejak awal, penempatan dana diarahkan pada bank yang sehat dan kuat. Keempat bank BUMN yang memperoleh penempatan dana pemerintah adalah bank BUMN yang masuk dalam kelompok bank berdampak sistemik sehingga akan diselamatkan jika mengalami kegagalan sesuai dengan UU PPKSK.

(Baca: Sri Mulyani: Penempatan Dana Pemerintah di Bank BUMN akan Diperpanjang)

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menempatkan dana di bank BUMN sebesar Rp 30 triliun dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dana tersebut berasal dari dana pemerintah yang selama ini ditempatkan di Bank Indonesia.

"Kami sudah bersurat kepada Gubernur BI untuk menggunakan dana pemerintah agar kami pindahkan kepada bank umum nasional," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (24/6).

Sri Mulyani menyebut, penempatan dana pemerintah akan berbentuk deposito. Sementara suku bunga yang ditetapkan yakni 80% dari suku bunga acuan BI yang saat ini 4,25%.

Reporter: Ihya Ulum Aldin