Kurs Pajak 1-7 Juli, Rupiah Kembali Ditetapkan Melemah

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak yang ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, nilai rupiah ditetapkan melemah terhadap 21 mata uang asing.
Penulis: Agung Jatmiko
1/7/2020, 09.29 WIB

Nilai rupiah hanya ditetapkan menguat terhadap empat mata uang dalam daftar yang ditetapkan BKF, yakni dolar Kanada, kroner Norwegia, poundsterling Inggris dan rupee Pakistan.

(Baca: Kurs Pajak 17-23 Juni, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan)

Berikut ini daftar lengkap nilai kurs pajak yang telah ditetapkan untuk periode 1-7 Juli 2020:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
1-7 Juli24-30 Juni
Dolar Amerika SerikatUSD14.253,0014.206,0047,00
Dolar AustraliaAUD9.813,919.748,4665,45
Dolar KanadaCAD10.453,2510.459,15-5,90
Kroner DenmarkDKK2.150,772.137,0813,69
Dolar Hong KongHKD1.838,981.832,876,11
Ringgit MalaysiaMYR3.329,883.322,157,73
Dolar Selandia BaruNZD9.174,539.137,3537,18
Kroner NorwegiaNOK1.477,861.482,29-4,43
Poundsterling InggrisGBP17.690,8617.691,72-0,86
Dolar SingapuraSGD10.235,5510.182,0653,49
Kroner SwediaSEK1.529,041.509,1019,94
Franc SwissCHF15.045,3914.935,86109,53
Yen JepangJPY13.317,1413.274,6542,49
Kyat MyanmarMMK10,2910,180,11
Rupee IndiaINR188,35186,471,88
Dinar KuwaitKWD46.338,0146.161,62176,39
Rupee PakistanPKR85,0785,59-0,52
Peso PhilipinaPHP285,1283,641,46
Riyal Saudi ArabiaSAR3.799,233.786,3912,84
Rupee Sri LankaLKR76,7576,490,26
Bath ThailandTHB461,05457,133,92
Dolar Brunei DarussalamBND10.247,5510.184,2263,33
EuroEUR16.030,4115.933,4097,01
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.014,002.007,106,90
Won KoreaKRW11,8511,740,11

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Sebagai informasi, Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, nilai tukar ini juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Terdapat 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, untuk nilai tukar perpajakan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Sedangkan, untuk perlakuan kurs pajak terkait transaksi di luar 25 mata uang yang telah ditetapkan, pelaku usaha harus mengkonversinya ke dalam dolar AS menggunakan nilai pasar (spot), baru kemudian diubah ke rupiah menggunakan kurs yang telah ditetapkan.

(Baca: Kurs Pajak 10-16 Juni, Rupiah Menguat Terhadap 22 Mata Uang Asing)

Halaman: