Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (7/7) dengan target indikatif Rp 7 triliun. Lelang bertujuan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat 6 seri sukuk negara yang akan dilelang pemerintah. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS).
Lelang akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.
Secara perinci, SPN-S 08012021 memiliki tingkat kupon atau bunga diskonto yang akan jatuh tempo pada 8 Januari 2021. PBS-002 memiliki bunga 5,45% dan jatuh tempo pada 15 Januari 2022.
(Baca: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 9,5 T Lewat Lelang Sukuk Negara)
Kemudian, tingkat kupon PBS-026 adalah 6,625% yang akan jatuh tempo pada 15 Oktober 2024. PBS-022 memiliki bunga 8,625% dengan tanggal jatuh tempo 15 April 2034.
PBS-005 akan jatuh tempo pada 15 April 2043 dengan bunga 6,75%. Sementara PBS-028 yang akan jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 memiliki tingkat bunga tetap dan akan ditetapkan pada saat lelang.
Alokasi pembelian non-kompetitif khusus SPN-S 08012021 yakni 50% dari jumlah yang dimenangkan. Sementara untuk sisanya, alokasi non-kompetitif ditetapkan 30% dari jumlah yang dimenangkan pemerintah.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat melakukan penawaran dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.
(Baca: Terbitkan Obligasi di Jepang, Pemerintah Raup Dana 100 Miliar Yen)
Dealer utama pada lelang kali ini yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Permata, Bank Panin, Bank HSBC Indonesia, Bank OCBC NISP, Standard Chartered Bank, Bank CIMB Niaga, dan Maybank Indonesia.
Kemudian Citibank N.A, BNI Syariah, Bank Central Asia (BCA), Deutsche Bank AG, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank BRISyariah, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Trimegah Sekuritas Indonesia, dan Bahana Sekuritas.
Pemenang lelang kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Peserta non-kompetitif di lelang kali ini yakni BI dan LPS.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan. Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
(Baca: Kemenkeu Bidik Rp 7 Triliun dari Lelang Tujuh Surat Utang Syariah)