Biayai Dana Pandemi, Sri Mulyani Kerek Target Penerbitan Surat Utang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan target mingguan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Tujuannya, untuk membiayai belanja manfaat non-publik dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Peningkatan target mingguan penerbitan SBN ini untuk mengantisipasi pembiayaan sampai akhir tahun," kata Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin (6/7).
Perinciannya, target penerbitan Surat Utang Negara (SUN) akan ditingkatkan dari Rp 30 triliun menjadi Rp 40 triliun. Sedangkan target penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) akan diperbesar dari Rp 10 triliun menjadi Rp 15 triliun.
Menkeu menjelaskan, jika pasar tidak bisa menyerap penerbitan SBN sesuai target, bank sentral akan menyerap kekurangan target tersebut. Artinya, Bank Indonesia (BI) akan menjadi pembeli siaga atau stand by buyer bagi SBN yang akan diterbitkan untuk belanja manfaat non-publik.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan biaya untuk menangani dampak pandemi virus corona sebesar Rp 903,46 triliun. Adapun pembiayaan akan dilakukan melalui penerbitan SBN.
(Baca: Pemerintah & BI Sepakat Burden Sharing, Berikut Hitung-hitungannya)
Untuk pembiayaan belanja bagi manfaat publik sebesar Rp 397,56 triliun, pemerintah menerbitkan SBN khusus, yang nantinya dibeli BI. Sementara untuk pembiyaaan belanja manfaat non-publik, SBN diterbitkan melalui mekanisme pasar.
Sebagai informasi, pemerintah dan BI sepakat berbagi beban atau burden sharing terkait pembiayaan dampak pandemi corona. Menkeu menjelaskan, BI akan membiayai belanja manfaat publik, yang terdiri dari belanja kesehatan Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda) Rp 106,11 triliun.
BI juga akan membiayai belanja barang non-publik seperti bantuan UMKM sebesar Rp 123,46 triliun dan pembiayaan korporasi non-UMKM Rp 53,57 triliun. Namun, pembiyaannya akan menggunakan penerbitan SBN melalui mekanisme pasar, sesuai kesepakatan sebelumnya yang ada pada UU Nomor 2 Tahun 2020.
Secara perinci, untuk pembiayaan non-publik UMKM, BI akan memperoleh bunga hanya sebesar reverse repo rate dikurangi 1%. Sedangkan untuk pembiayaan non-publik korporasi, BI memperoleh bunga sebesar reverse repo rate yang saat ini ditetapkan sebesar 4,25%.
Sementara, untuk belanja lainnya sebesar Rp 328,87 triliun, pembiayaannya akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah. Pembiayaan akan dilakukan melalui penerbitan SBN dengan mekanisme pasar.
(Baca: Gubernur BI Sebut Modal Bank Sentral Kuat untuk Burden Sharing)