Pemerintah Beri Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM Maksimal Rp 10 M

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Ilustrasi. Penjaminan kredit modal kerja diharapkan dapat membantu 60 juta UMKM.
7/7/2020, 17.59 WIB

Pemerintah meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mempercepat pemilihan ekonomi nasional yang terpukul dampak Covid-19. Penjaminan diberikan kepada kredit perbankan melalui PT Askrindo dan PT Jamkrindo untuk pinjaman UMKM dengan plafon hingga Rp 10 miliar. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dukungan untuk penjaminan ini akan membuat perbankan dapat menyalurkan kredit mencapai Rp 100 triliun. 

"Yang ditandatangani hair ini adalah penjaminan untuk kredit modal kerja yang  nilainya dapat mencapai Rp 100 triliun dan programnya diperpanjang sehingga dapat berlangsung hingga 2021," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (7/7). 

Adapun anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk mendukung penjaminan kredit UMKM mencapai Rp 12 triliun. Dukungan, antara lain, diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara kepada Askrindo dan Jamkrindo sebesar Rp 6 triliun agar  BUMN ini dapat meningkatkan kapasitas penjaminan. 

Pemerintah juga membayarkan imbal jasa penjaminan kepada dua perusahaan penjaminan tersebut sebesar Rp 5 triliun. Cakupan atau coverage penjaminan maksimal mencapai 80% dari kredit dengan ekspektasi rasio kredit bermasalah antara 15% hingga 35%. Adapun besaran IJP disesuaikan dengan ekspektasi NPL.

(Baca: Tiga Tips agar UMKM Lebih Mudah Dapat Pinjaman Saat Pandemi)

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana cadangan penjaminan sebesar Rp 1 triliun. Dana ini berfungsi untuk memberikan dukungan guna menyerap risiko saat ekspektasi NPL melebihi perkiraan dalam perhitungan IJP. Dalam hal ini, pemerintah menjadi reasuransi bagi kedua BUMN ini. 

"Dengan ini kami berharap seluruh UMKM yang berjumlah 60 juta bisa mulai melakukan tindakan produktif," katanya. 

Selain bantuan penjaminan kredit modal kerja, pemerintah juga memberikan bantuan agar UMKM dapat memperoleh restrukturisasi kredit dan subsidi bunga. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UMKM menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi nasional. "Usai UMKM terdampak Covid-19 diberi keleluasaan untuk melakukan restrukturisasi kredit, maka pemerintah melihat bahwa suntikan modal kerja untuk UMKM menjadi sangat penting," kata Airlangga dalam kesempatan yang sama.

Ia menambahkan seluruh dukungan yang diberikan pemerintah untuk penjaminan kredit UMKM berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara.

(Baca: Masih Butuh Rp 387 T, Pembangunan Tol Sumatera Terkendala Pendanaan)

Pemerintah sebelumnya  telah menganggarkan dukungan fiskal untuk penanganan pandemi Covid-19. Total dukungan fiskal yang dianggarkan adalah sebesar Rp 695,2 tiliun yang dialokasikan untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan program pemulihan ekonomi nasional Rp 607,65 triliun.

Tak hanya melalui program pemulihan ekonomi nasional, Airlangga menyampaikan pemerintah telah terlebih dahulu membantu UMKM terdampak Covid-19 melalui pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat selama 6 bulan. Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Hingga 31 Mei 2020, terdapat 13 penyalur KUR yang telah melaporkan pelaksanaan kebijakan KUR terkait Covid-19. Secara perinci, tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 1.449.570 debitur dengan baki debet Rp46,1 triliun.

Lalu, penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,39 juta debitur dengan baki debet Rp 40,7 triliun.Sementara relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,39 juta debitur dengan baki debet Rp 39,9 triliun. Sedangkan, belum ada laporan mengenai penambahan limit plafon.

Reporter: Agatha Olivia Victoria