Poin-Poin Perubahan Aturan Teknis Pemberian Subsidi Bunga UMKM

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/foc.
Ilustrasi. Menkeu Sri Mulyani merevisi aturan teknis stimulus subsidi bunga kredit UMKM dengan menerbitkan PMK 85/2020. Berikut poin-poin yang berubah:
13/7/2020, 12.22 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi aturan stimulus subsidi bunga kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi bagian program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Revisi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 tahun 2020 yang menggugurkan PMK 65 tahun 2020.

Sri mengeluarkan beleid perubahan ini pada 8 Juli 2020. Dalam bagian pertimbangan tertulis perubahan dilakukan “untuk simplifikasi skema pelaksanaan pemberian subsidi bunga atau subsidi margin perlu dilakukan penyempurnaan tata cara pemberian.”

(Baca: Jurus Pemerintah Menyehatkan UMKM dari Hantaman Corona)

Pemerintah menargetkan pemberian subsidi bunga kredit kepada 60,66 juta rekening UMKM. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 35,28 triliun. Dalam PMK 65/2020 dan tidak berubah di peraturan baru, syarat debitur bisa mendapat stimulus ini, adalah memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020, tidak masuk dalam daftar hitam, dan memiliki kategori tagihan lancar atau kolektabilitas satu sampai dua pada 20 Februari 2020.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah, debitur memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkannya, memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan, dan plafon kreditnya di bawa Rp 10 miliar.

(Baca: Pemerintah Targetkan 10 Juta Lebih UMKM Jualan Online Akhir Tahun Ini)

Stimulus diberikan kepada UMKM yang menjadi debitur dari perbankan dan perusahaan pembiayaan dan penyalur kredit program pemerintah. Rinciannya, debitur dari perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan plafon sampai Rp 500 juta mendapat subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua dan yang memiliki plafon lebih dari Rp 500 juta-Rp 10 miliar mendapat subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.

Sementara, debitur dari penyalur kredit program pemerintah dengan plafon sampai Rp 10 juta mendapat subsidi sebesar beban bunga, paling tinggi 25%. Lalu debitur dengan plafon lebih dari Rp 10 juta-Rp 500 juta mendapat subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk bulan kedua. Dan, debitur dengan plafon lebih dari Rp 500 juta- Rp 10 miliar mendapat subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.

(Baca: Siasat UMKM Meniti Gelombang Krisis Covid-19)

Perubahan-perubahan dalam beleid baru adalah sebagai berikut:

Penyaluran Tak Lagi Pakai Rekening Virtual

Perubahan dalam beleid baru adalah penyaluran subsidi bunga tidak lagi melalui virtual account atau rekening virtual, melainkan dari penyalur langsung kepada debitur berdasarkan data nominatif. Pasal 11 menyatakan kriteria penyalur adalah, “perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan penyalur kredit/pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”

Pasal 12 ayat (2) menyatakan, “data debitur yang sedang menerima kredit/pembiayaan dari koperasi yang menjadi dasar pemberian subsidi bunga merupakan data yang diberikan oleh Kemenkop UMKM.” Ayat (3)  menyatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memeriksa data dari lembaga penyalur atas permintaan menteri.  

(Baca: Penyelamat Krisis 1998 dan 2008 yang Terguncang Pandemi)

Apabila terdapat kelebihan pembayaran subsidi bunga, seperti tertuang dalam Pasal 22 ayat (3), maka penyalur wajib menyetorkan kelebihan pembayaran ke rekening kas negara. Namun ayat (4) menyatakan, jika kurang penyalur tidak dapat mengajukan tagihan atas kekurangan tersebut.

Sebelumnya Pasal 35 ayat (2) PMK 65/2020 menyatakan, “berdasarkan arsip data komputer penerima subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank mitra memindahkan dana subsidi bunga ke rekening virtual.”

Tak Ada Kriteria Kesediaan Penyalur

Perubahan selanjutnya adalah pada Pasal 11 tentang kriteria penyalur. Tak ada lagi keharusan lembaga penyalur menyatakan kesediaan. Dalam PMK 65/2020, terkait kesediaan tertuang dalam Pasal 11 ayat (3) yang berbunyi “Perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang mengikuti pemberian subsidi bunga menyatakan kesediaannya untuk mengikuti prosedur sesuai dengan Peraturan Menteri.”

(Baca: Kisah UMKM Menghadapi Pandemi, Disokong Pemodal Hingga Lapak Digital)

Ketegasan Waktu Pelaksanaan Pemberian Subsidi

Dalam PMK 65/2020 belum ditegaskan waktu pemberian subsidi. Namun dalam beleid baru, seperti tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2), dikatakan pemeberian subsidi dilakukan selama paling lama enam bulan dari 1 Mei 2020-31 Desember 2020.

Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Hal lain yang berubah adalah penetapan pejabat KPA yaitu, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UMKM, Sekretaris BUMN, dan Direktur Sistem Manajemen dan Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Penetapan ini tertuang dalam Pasal 4. Mereka bertanggung jawab atas beban daftar isian pelaksanaan anggaran 999,07 (pengelolaan belanja subsidi) di posnya masing-masing.

PMK 65/2020 tidak mengatur hal ini, tapi hanya menjelaskan bahwa menteri sebagai pengguna anggaran memberi wewenang dan tanggung jawab kepada pejabat untuk mengisisi posisi KPA. KPA kemudian menyalurkan anggaran belanja subsidi kepada penyalur kredit dan pembiayaan.

(Baca: Tiktok Luncurkan Layanan Iklan Untuk UMKM Indonesia)

Mempertajam Peran BPKP dan Kejaksaan

Beleid baru ini juga mempertajam peran BPKP dan Kejaksaan. BPKP bisa memverifikasi data debitur seperti tertuang dalam Pasal 12 ayat (3). Lalu bisa melakukan audit bulanan terhadap pencairan subsidi bunga atas permintaan menteri, sebagaiman termaktub dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2). Selain itu bisa juga mengawasi secara intern dan berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah, pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, dan pemda seperti dalam Pasal 25 ayat (5).

Kejaksaan dalam beleid baru ini bisa mendapatkan akses dari penyelenggara sistem informasi kredit program (SIKP) dalam rangka pengawasan pelaksanaan subsidi bunga, sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (4). Sementara Pasal 25 ayat (6) Kejaksaan bisa menindaklanjuti temuan BPKP sesuai ketentuan perundang-undangan.