Pemerintah meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi swasta yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Tujuannya, agar korporasi non-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa menggerakan perekonomian di tengah pandemi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penjaminan kredit diberikan melalui dua special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Dengan adanya program ini, fungsi kedua SMV tersebut diperluas.
Special Mission Vehicle (SMV) merupakan Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Lembaga yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki tugas khusus untuk melaksanakan tugas pembangunan.
"Ini untuk korporasi dengan plafon kredit di atas Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun," kata Sri Mulyani, dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman untuk program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya, Rabu (29/7).
Menkeu menjelaskan, penjaminan kredit modal kerja hanya akan diberikan kepada industri padat karya. Alasannya, pemerintah saat ini fokus meningkatkan penciptaan lapangan kerja.
Beberapa sektor yang diprioritaskan pemerintah dalam program ini antara lain pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas, serta usaha padat karya dengan kriteria terdampak pandemi corona.
Untuk penjaminan sektor prioritas, pemerintah akan memberi penjaminan 80% kepada kredit modal kerja, sementara sisanya 20% akan ditanggung perbankan. Sementara, untuk sektor industri padat karya yang tidak masuk dalam prioritas, porsi kredit yang dijamin pemerintah adalah 60% dan 40% perbankan.
"Tujuannya agar kami mampu beri stimulasi, namun tetap ada pencegahan moral hazzard. Sehingga tetap ada peran dari perbankan," ujarnya.
Pemerintah juga akan membayarakan imbal jasa penjaminan (IJP) kepada perbankan sebesar 100%, untuk penyaluran kredit modal kerja hingga Rp 300 miliar. Sedangkan, IJP penyaluran kredit modal kerja di atas Rp 300 miliar hingga Rp 1 triliun, pemerintah akan menanggung sebanyak 50%.
Adapun, kriteria perusahaan padat karya yang akan diberikan program penjaminan antara lain, aktivitas perusahaan terdampak pandemi corona, menyerap tenaga kerja, dan memiliki multiplier effect yang signifikan, serta berpotensi memulihkan ekonomi nasional.
Sri Mulyani menjelaskan, kriteria dibuat sangat umum, agar pengukurannya mudah dan bisa diterapkan oleh perbankan.
Untuk perusahaan yang memenuhi kriteria, syarat administratif yang harus dipenuhi adalah menyerahkan dokumen yang membuktikan aktivitas bisnis terdampak pandemi corona, dan dokumen yang mencantumkan perusahaan memiliki karyawan di atas 300 orang.
Kemudian, menyerahkan tabel input-output perusahaan untuk membuktikan multiplier effect, rencana anggaran, daya tahan, serta ekspansi perusahaan.
Dengan adanya penjaminan ini, Sri Mulyani berharap perbankan bisa menyalurkan kredit modal kerja hingga Rp 100 triliun. Target tersebut diharapkan mampu tercapai hingga akhir 2021.
"Kami akan terus memantau efektivitas program ini dan akan open minded dengan kebijakan ini seiring keadaan yang dinamis sekarang," ujarnya.