Pemerintah Pangkas Tarif PPN Produk Pertanian Tertentu Jadi 1%

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah memangkas PPN untuk produk pertanian tertentu menjadi 1% untuk membantu petani yang terdampak pandemi corona.
4/8/2020, 20.51 WIB

Pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai untuk produk pertanian tertentu dari 10% menjadi 1%. Kebijakan tersebut bertujuan meminimalisasi dampak negatif pandemi Covid-19 kepada petani.

Produk pertanian yang memperoleh fasilitas tersebut, yakni barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu, serta hasil hutan bukan kayu.

"Untuk menggunakannya petani hanya perlu memberitahukan kepada direktorat jenderal pajak terkait penggunaan mekanisme nilai lain tersebut pada saat menyampaikan SPT Masa PPN”, tulis Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, Jakarta (4/8).

Badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1% dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini semakin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani.

Penggunaan mekanisme nilai PPN 1% dan penunjukan badan usaha industri sebagai pemungut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria