Kurs Pajak 5-11 Agustus, Rupiah Menguat Terhadap 11 Mata Uang Asing

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 5-11 Agustus 2020, rupiah ditetapkan menguat terhadap 11 mata uang asing.
Penulis: Agung Jatmiko
5/8/2020, 07.28 WIB

Kurs pajak untuk periode 5-11 Agustus 2020 telah ditetapkan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 33/KM.10/2020. Dalam daftar yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) rupiah ditetapkan menguat terhadap 11 mata uang asing.

Nilai tukar rupiah ditetapkan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS), dolar Kanada, dolar Hong Kong, dolar Selandia Baru, rupee India, dinar Kuwait dan riyal Arab Saudi. Kemudian, rupiah juga ditetapkan menguat terhadap peso Filipina, rupee Sri Lanka, yuan Tiongkok dan won Korea Selatan.

Kurs pajak rupiah untuk transaksi dengan dolar AS ditetapkan di level Rp 14.620 per dolar AS, menguat 0,35% dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar Rp 14.672 per dolar AS. Sementara terhadap dolar Kanada, rupiah ditetapkan di level Rp 10.915,96 per dolar Kanada, menguat 0,17%.

Kemudian, terhadap yuan Tiongkok nilai tukar rupiah ditetapkan menguat 0,21% di level Rp 2.090,05 per yuan. Lalu, terhadap won Korea Selatan nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 12,24 per won, menguat tipis 0,08% dibandingkan level yang ditetapkan periode sebelumnya.

Kurs pajak rupiah untuk transaksi dengan dolar Hong Kong dan dolar Selandia Baru masing-masing ditetapkan menguat 0,33% dan 0,26%. Adapun, untuk transaksi dengan peso Filipina nilai tukar rupiah ditetapkan menguat tipis 0,003%.

Sementara, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan terhadap rupee India, dinar Kuwait dan riyal Arab Saudi, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat masing-masing 0,41%, 0,08% dan 0,35%

Kurs pajak rupiah untuk transaksi perpajakan dengan mata uang negara-negara Eropa tercatat melemah. Terhadap euro, rupiah ditetapkan di level Rp 17.224,4 per euto, melemah 1,09% dibandingkan periode 29 Juli-4 Agustus 2020 di level Rp 17.037,37 per euro.

Nilai tukar rupiah terhadap kroner Swedia ditetapkan melemah 0,68% di level Rp 1.670,02 per kroner Swedia. Sementara terhadap kroner Denmark dan kroner Norwegia, nilai tukar rupiah ditetapkan melemah masing-masing 1,06% dan 0,14%.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan melemah terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia Tenggara yang masuk dalam daftar. Terhadap dolar Singapura, rupiah ditetapkan melemah 0,23% di level Rp 10.631,93 per dolar Singapura. terhadap ringgit Malaysia rupiah ditetapkan di level Rp 3.446,21, melemah tipis 0,002% dibandingkan level penetapan periode sebelumnya.

Untuk transaksi dengan ringgit Malaysia, rupiah ditetapkan di level Rp 3.446,21, melemah tipis 0,002% dibandingkan level penetapan periode sebelumnya. Terhadap kyat Myanmar, dolar Brunei Darussalam dan baht Thailand, nilai tukar rupiah ditetapkan melemah masing-masing 0,56%, 0,25% dan 0,77%.

Berikut ini daftar lengkap kurs pajak yang telah ditetapkan BKF untuk periode 5-11 Agustus 2020:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
5-11 Agustus29 Juli-4 Agustus
Dolar Amerika SerikatUSD14.620,0014.672,00-52,00
Dolar AustraliaAUD10.472,7110.448,8323,88
Dolar KanadaCAD10.915,9610.935,60-19,64
Kroner DenmarkDKK2.313,432.289,0624,37
Dolar Hong KongHKD1.886,371.892,71-6,34
Ringgit MalaysiaMYR3.446,213.446,130,08
Dolar Selandia BaruNZD9.733,249.758,99-25,75
Kroner NorwegiaNOK1.608,301.605,952,35
Poundsterling InggrisGBP19.065,0318.733,66331,37
Dolar SingapuraSGD10.631,9310.606,5625,37
Kroner SwediaSEK1.670,021.658,6811,34
Franc SwissCHF16.004,8115.857,33147,48
Yen Jepang (per 100 yen)JPY13.886,5413.775,77110,77
Kyat MyanmarMMK10,7210,660,06
Rupee IndiaINR195,38196,20-0,82
Dinar KuwaitKWD47.788,6747.827,87-39,20
Rupee PakistanPKR87,8487,520,32
Peso PhilipinaPHP297,40297,41-0,01
Riyal Saudi ArabiaSAR3.897,773.911,74-13,97
Rupee Sri LankaLKR78,7379,00-0,27
Baht ThailandTHB466,76463,183,58
Dolar Brunei DarussalamBND10.611,5210.584,7126,81
EuroEUR17.224,4017.037,37187,03
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.090,052.094,65-4,60
Won KoreaKRW12,2412,25-0,01

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan mengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh BKF Kementerian Keuangan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan.