Kurs Pajak Sepekan Mendatang, Rupiah Menguat Terhadap Lima Mata Uang

ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 26 Agustus-1 September 2020, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat terhadap lima mata uang asing.
Penulis: Agung Jatmiko
26/8/2020, 09.12 WIB

Kurs pajak untuk periode 26 Agustus hingga 1 September 2020 telah ditetapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 36/KM.10/2020. Dalam daftar kurs yang telah disusun, pergerakan nilai tukar rupiah mulai menunjukkan indikasi positif dengan penguatan terhadap lima mata uang asing.

Nilai tukar rupiah tercatat menguat terhadap kroner Norwegia dan Swedia masing-masing tercatat di level Rp 1.658,45 per kroner Norwegia dan 1.698,60 per kroner Swedia. Level ini masing-masing menguat 0,17% dan 0,29% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode 19-25 Agustus 2020.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap rupee India dan Pakistan, masing-masing tercatat di level Rp 198,07 per rupee India dan Rp 88,08 per rupee Pakistan. Level ini tercatat menguat masing-masing 0,01% dan 0,23% dibandingkan level penetapan periode sebelumnya.

Nilai tukar untuk transaksi perpajakan juga ditetapkan menguat terhadap baht Thailand, dengan level penetapan untuk periode sepakan mendatang sebesar Rp 472,14 per baht. Level ini menguat 0,91% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara terhadap won Korea Selatan, posisi rupiah tidak berubah yakni di level Rp 12,51 per won.

Meski mulai ada pergerakan menguat, kurs pajak rupiah masih tercatat melemah terhadap beberapa mata uang utama dunia yang masuk dalam daftar. Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 14.829 per dolar AS, melemah 4 poin atau 0,02% dibandingkan sepekan sebelumnya.

Kemudian terhadap yuan Tiongkok, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 2.144,63 per yuan, melemah 0,4% dibandingkan periode sebelumnya. Lalu terhadap euro, rupiah ditetapkan di level Rp 17.563,17 per euro, melemah 0,33%.

Adapun, kurs pajak rupiah terhadap poundsterling Inggris nilai tukar ditetapkan sebesar Rp 19.494,2 per poundsterling, melemah 0,64% dibandingkan sepekan sebelumnya yang sebesar Rp 19.370,02 per poundsterling.

Terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia Tenggara yang ada dalam daftar, nilai tukar rupiah juga ditetapkan melemah. Untuk transaksi dengan dolar Singapura misalnya, rupiah ditetapkan di level Rp 10.831,36 per dolar Singapura, melemah 0,22% dibandingkan periode sebelumnya.

Kemudian terhadap ringgit Malaysia dan peso Filipina, kurs pajak rupiah ditetapkan masing-masing di level Rp 3.548,56 per ringgit dan Rp 304,97 per peso. Level penetapan untuk sepekan mendatang terhadap dua mata uang ini masing-masing melemah 0,33% dan 0,45% dibandingkan level penetapan sepekan sebelumnya.

Berikut ini daftar lengkap nilai tukar untuk transaksi perpajakan yang disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF):

Mata UangKursPerubahan
26 Aug-1 Sept19-25 Agustus
Dolar Amerika Serikat14.829,0014.825,004,00
Dolar Australia10.661,1610.615,4145,75
Dolar Kanada11.248,0711.181,0667,01
Kroner Denmark2.358,952.350,338,62
Dolar Hong Kong1.913,371.912,720,65
Ringgit Malaysia3.548,563.536,5711,99
Dolar Selandia Baru9.718,339.717,620,71
Kroner Norwegia1.658,451.661,39-2,94
Poundsterling Inggris19.494,2019.370,02124,18
Dolar Singapura10.831,3610.806,7924,57
Kroner Swedia1.698,601.703,68-5,08
Franc Swiss16.293,8116.265,5528,26
Yen Jepang (per 100 yen)14.017,9213.894,64123,28
Kyat Myanmar10,9110,870,04
Rupee India198,07198,09-0,02
Dinar Kuwait48.525,0148.464,7160,30
Rupee Pakistan88,0888,29-0,21
Peso Filipina304,97303,591,38
Riyal Arab Saudi3.953,773.953,060,71
Rupee Sri Lanka79,8579,830,02
Baht Thailand472,14476,52-4,38
Dolar Brunei Darussalam10.841,5010.807,5733,93
Euro17.563,1717.503,8859,29
Yuan Tiongkok2.144,632.135,878,76
Won Korea Selatan12,5112,510,00

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Sebagai informasi, kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan mengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh BKF Kementerian Keuangan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh BKF.