Bambang Trihatmodjo melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas pencekalan dirinya untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini merupakan buntut utang masa lalu mantan Presiden Soeharto kepada negara saat menjadi ketua pelaksanaan Sea Games 1997.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata tak mau membeberkan jumlah utang yang dimiliki Bambang kepada negara. Hal tersebut bersifat pribadi dan tak bisa diutarakan kepada publik.
Namun, ia menjelaskan banyak cara dapat dilakukan anak mantan Presiden Soeharto itu untuk dapat menyelesaikan kewajibannya. "Ada yang bayar lunas sekaligus. Ada yang minta tenggat dan sebagainya. Itu bisa dibicarakan dengan panitia urusan piutang negara," kata Isa dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (18/9).
PUPN diketuai oleh Meneteri Keuangan. Namun, di dalamnya juga terdapat beberapa pihak di luar Kemenkeu seperti Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pemerintah Daerah.
Pencekalan dilakukan jika pemilik utang sudah diperingatkan dan dipanggil tetapi tak kunjung bertanggung jawab melunasi piutang. Selain mencekal, Isa menyebut ada kemungkinan lainnya untuk memblokir rekening yang bersangkutan.
"Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," ujarnya.
Menurut Isa, gugatan Bambang terhadap Sri Mulyani sebenarnya sudah dilayangkan sejak pekan lalu. Namun, gugatan tersebut sempat dicabut sebelum akhirnya dilayangkan kembali. "Mungkin ada perbaikan. Untuk gugatan yang baru, kami belum terima dari PTUN," katanya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan utang kepada negara tersebut merupakan sisa dari kewajiban Bambang saat menjadi Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997. "Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," kata Prastowo kepada Katadata.co.id, Jumat (18/9).
Prastowo juga tak menjelaskan lebih rinci jumlah utang yang kini masih dimiliki Bambang. Namun, ia memastikan penagihan utang dilakukan panitia urusan piutang negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat ketetapan terkait pencekalan pun dilakukan setelah didahului oleh beberapa panggilan dari Kementerian Keuangan dan surat peringatan untuk melunasi utang negara.
Meski begitu, pihaknya menghormati hak Bambang sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan. Kementerian Keuangan akan taat pada proses hukum yang berlaku dengan menunggu pemberitahuan dari PTUN.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Bambang kepada Sri Mulyani tertuang dalam perkara nomor 179/2020/PTUN.JKT. Saat ini, perkara tersebut masih dalam status pemeriksaan persiapan.
Di dalam perkara tersebut, Bambang sebagai penggugat meminta PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan dirinya terhadap Sri Mulyani. Adapun gugatan tersebut yakni menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”.
Kemudian, Bambang juga meminta Sri Mulyani untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”.
Sri Mulyani juga diminta membayar biaya perkara. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada 23 September 2020 pukul 09.00 WIB.