Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk delapan perusahaan digital global untuk memungut pajak pertambahan nilai. Mulai 1 November 2020, para pelaku usaha tersebut akan mulai menarik PPN pada produk digital mereka.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., dan UCWeb Singapore Pte. Ltd. Kemudian, To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., serta Nexmo Inc..
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10%dari harga sebelum pajak. "Jumlah itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," tulis Yoga dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (9/10).
Sejak penunjukan pada Juli 2020 hingga hari ini, jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas. Yoga berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk perusahaan dengan penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan bisa dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menuturkan, penerimaan tak akan meningkat signifikan meski jumlah perusahaan digital yang memungut PPN terus ditambah . "Mengingat aktivitas ekonominya masih belum banyak," kata Fajry kepada Katadata.co.id, Jumat (9/10).
Ia mencontohkan masih banyak masyarakat yang masih menggunakan software Microsoft bajakan. Saat ini juga sudah tersedia reseller untuk produk software Microsoft dan Antivirus di indonesia.
Kendati demikian, Fajry mengapresiasi niat pemerintah untuk menjaga kesetaraan persaingan usaha. Ekonomi konvensional dan digital dapat bersaing secara sehat. Selain itu, pemungutan PPN produk digital dapat memperkuat sistem pemungutan pajak di Tanah Air. "Kedepannya jikalau aktivitas bisnis digital sudah tinggi kita sudah mengantisipasinya dengan sudah adanya sistem untuk memungut PPN," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebut akan kembali menunjuk sembilan perusahaan digital untuk memungut pajak pertambahan nilai. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mengungkit penerimaan pajak yang tertekan akibat pandemi.
Suryo mengatakan saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan kesembilan perusahaan digital tersebut. Dengan adanya pertambahan tersebut akan ada 37 perusahaan digital yang memungut PPN di Indonesia. "Harapan kami semakin banyak semakin baik untuk pemungutan PPN," ujar Suryo dalam sebuah konferensi virtual, Selasa (22/9).
Hingga kini, menurut dia, pungutan PPN produk digital belom disetor ke kas negara sehingga ia belum dapat memberikan informasi terkait realisasi penerimaan dari objek pajak baru tersebut. "Karena memang baru masuk bulan September," kata dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan penerimaan pajak hingga kini masih tertekan. Pemasukan pajak baru mencapai Rp 676,9 triliun per Agustus 2020, turun 15,6% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak yang paling terkontraksi yaitu pajak penghasilan Migas yakni minus 45,2% atau hanya Rp 31,9 triliun. Pajak Nonmigas juga tercatat minus 14,1% atau mencapai Rp 655,3 triliun.