Penerimaan Anjlok, Insentif Pajak Baru Terealisasi Rp 30 Triliun

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah menyediakan berbagai insentif dibidang perpajakan tetapi realisasinya masih rendah.
23/10/2020, 12.09 WIB

Kendati demikian, dia menilai hal tersebut harus tetap diatasi dengan segera. "Kita harus bisa mengumpulkan penerimaan pajak pada saat kurva Covid-19 mulai menurun dan pemulihan ekonomi terjadi," katanya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar mengatakan rendahnya realisasi insentif dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional terjadi akibat beberapa kendala. "Namun sosialisasi memang masih menjadi alasan utama," ujar Fajry kepada Katadata.co.id, Jumat (23/10).

Menurut dia, masih banyak wajib pajak yang belum tahu bahwa mereka berhak mendapatkan berbagai insentif pajak. Selain sosialisasi yang minim, kondisi pandemi turut menghambat penyebaran informasi karena tak bisa bertemu secara langsung.

Kendala lainnya yaitu keterbatasan kewenangan pemerintah pusat. Penerimaan pajak saat ini terbagi dua yaitu pajak pemerintah pusat dan pajak pemerintah daerah. Pengusaha, menurut dia, lebih banyak membutuhkan insentif dari sisi pajak daerah. "Seperti keluhan para peritel di pusat perbelanjaan," kata dia.

Selain itu, meski insentif dunia usaha memang memiliki skema yang bagus, banyak wajib pajak yang merasa insentif tersebut akan berisiko bagi mereka. Salah satu risiko yang dimaksud yakni risiko diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut tentu sangat dihindari oleh wajib pajak. "Jadi mereka lebih memilih untuk main aman saja," kata Fajry.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria