Tarif Cukai Rokok Naik 12,5% Tahun Depan, Tak Berlaku untuk SKT

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi. Tarif cukai rokok akan naik rata-rata 12,5% pada tahun depan.
10/12/2020, 13.07 WIB

Pemerintah bakal menaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada tahun depan. Namun, kenaikan cukai tak berlaku pada jenis rokok Sigaret Kretek Tangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alasan tak adanya kenaikan cukai pada rokok jenis SKT mempertimbangkan kondisi sektor padat karya saat ini. "Hal itu juga mengingat tahun depan merupakan masa pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12).

Kenaikan tarif cukai rokok hanya berlaku pada jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin. Secara perinci, golongan SKM I naik 16,9% dari Rp 740 per batang menjadi Rp 865, SKM IIA meningkat 13,8% dari Rp 470 menjadi Rp 535, dan SKM IIB 15,4% dari Rp 455 menjadi Rp 525.

Kemudian, SPM I naik 18,4% dari Rp 890 menjadi Rp 935 per batang, SPM IIA 16,5% dari Rp 485 menjadi Rp 565, dan SPM IIB meningkat 18,1% dari Rp 470 menjadi Rp 555. Sementara itu untuk SKT IA, IIB, II, dan III tarif cukainya tetap masing-masing Rp 425 per batang, Rp 330, Rp 200, dan Rp 110.

Adapun simplifikasi layer tarif pada tahun 2021 tidak akan dilakukan. Tujuannya, agar pabrik tidak mendapat pukulan ganda dari kenaikan tarif dan dampak simplifikasi. Namun demikian, sinyal simplifikasi tersebut tetap ada dengan penyempitan selisih tarif SKM IIA dan IIB serta SPM IIA dan IIB.

Bendahara negara menyebut besaran harga jual eceran akan sesuai dengan kenaikan per layer. "Maka dari itu harga banderol di pasaran akan mengalami penyesuaian dengan kenaikan tarif masing-masing," ujar dia.

Kenaikan tarif cukai rokok secara rata-rata tertimbang pada tahun depan yang sebesar 12,5% lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan tahun sebelumnya sebesar 23%. Ini karena tahun depan merupakan waktu pemulihan bagi hampir semua industri, termasuk hasil tembakau.

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan cukai rokok akan berlaku pada 1 Februari 2021. Hal tersebut untuk memberikan waktu penyesuaian pada jajaran Bea Cukai dan dunia usaha dalam pelekatan pita cukai pada bulan Desember 2020 dan Januari 2021. Sementara peraturan mengenai kebijakan tarif cukai sedang diharmonisasi dan akan segera diundangkan.

Ekonom Senior Center Of Reform On Economics Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan tersebut berusaha mengakomodasi kepetingan dua pihak. Dari sisi pelaku usaha, pandemi telah berdampak ke hampir semua sektor termasuk di dalamnya sektor industri rokok. "Setidaknya ini mengakomodasi kepentingan industri rokok yang tentu di tahun depan masih melakukan proses konsolidasi ekonomi," kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Kamis (10/12).

Di sisi lain, dengan tetap tumbuh positifnya cukai rokok, pemerintah masih bisa menjalankan usaha untuk menekan prevalensi rokok, khususnya untuk kelompok rentan. Kendati demikian, untuk menekan jumlah perokok, Yusuf menyebutkan bahwa tidak bisa hanya dilakukan melalui cukai rokok saja. Tetapi, harus ada pengawasan dan hukuman yang jelas bagi para perokok.

Reporter: Agatha Olivia Victoria