Pemerintah merombak skema pangkat dan komponen gaji Pegawai Negeri Sipil. Namun, Kementerian Keuangan memastikan tak ada kenaikan gaji bagi PNS pada tahun depan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengkonfirmasi hal ini. "Dalam UU APBN 2021 telah ditetapkan gaji pokok ASN/TNI/Polri dan pensiun pokok tidak mengalami perubahan," ujar Askolani kepada Katadata.co.id, Rabu (16/12).
Meski begitu, Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN/TNI/Polri dan pensiunan pada 2021. Sebagaimana diketahui THR pada tahun ini tidak diberikan kepada PNS golongan tertentu sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam mengatakan perubahan skema atau bahkan kemungkinan kenaikan gaji PNS tidak akan banyak berpengaruh terhadap konsumsi nasional. "Penurunan konsumsi pada tahun ini utamanya bukan disebabkan turunnya daya beli," kata Piter kepada Katadata.co.id, Rabu (16/12).
Penurunan daya beli hanya terjadi di kelompok menengah bawah yang mengalami penurunan atau bahkan kehilangan pendapatan. Sementara kelompok menengah atas tidak kehilangan daya beli tetapi membatasi aktivitas karena khawatir dengan pandemi. Padahal, kontribusi kelompok menengah atas ini sangat besar di antara 60-80% terhadap total konsumsi.
Dengan demikian, konsumsi pada tahun depan akan dipengaruhi oleh perkembangan Pandemi Covid-19. "Apabila pandemi berakhir konsumsi akan segera naik atau pulih," ujar dia.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional Paryono mengatakan penghitungan gaji pokok akan digabung dengan sejumlah tunjangan. Dari sebelumnya gaji pokok terdiri atas tunjangan jabatan, kinerja dan keluarga maka kedepan komponennya hanya terdiri atas gaji dan tunjangan. "Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan itu nanti masuk dalam komponen gaji," kata Paryono, Selasa (1/12).
Perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu, Pasal 79 ayat 2 menyebutkan bahwa gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Dengan demikian, gaji PNS tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan.
Sementara terkait tunjangan, hanya ada dua tunjangan yang akan diberikan, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan diberikan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Ia menyebutkan, aturan tersebut masih dalam pembahasan dan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Nantinya, aturan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Juni 2019, jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.286.918 orang. Para PNS tersebut terbagi atas tiga kategori, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemberian gaji ke-13 dan THR tahun depan akan diberikan penuh sesuai dengan tunjangan kinerja. "Pemerintah akan mengembalikan pemberian gaji ke-13 dan THR pada 2021 seusai policy sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke-13 dan THR dengan penghitungan penuh sesuai tukin," kata dia dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2021 dari Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8).
Seiring kebijakan tersebut, anggaran belanja kementerian/lembaga pada tahun depan akan meningkat 23,1% menjadi Rp 1.029,9 triliun dibanding outlook 2020 sebesar Rp 836,4 triliun. Dengan peningkatan anggaran tersebut, pemerintah juga akan mendorong birokrasi dan layanan publik menjadi lebih efektif, produktif, dan kompetitif.
Selain itu, pemerintah akan menaikkan belanja barang melalui pengendalian perjalanan dinas, rapat, dan honor. Selain itu, kebijakan inovatif akan dikembangkan seperti bekerja dari rumah, open space ruang kerja, dan dukungan IT. Peningkatan anggaran tersebut juga digunakan untuk melanjutkan kegiatan prioritas yang tertunda akibat Covid-19. Kemudian, mendukung agenda digitalisai dari sektor strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi.