Skema Berubah, Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Ilustrasi. Meski tak ada kenaikan gaji PNS, Kemenkeu memastikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 akan diberikan pada 2021.
16/12/2020, 14.36 WIB

Pemerintah merombak skema pangkat dan komponen gaji Pegawai Negeri Sipil. Namun, Kementerian Keuangan memastikan tak ada kenaikan gaji bagi PNS pada tahun depan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengkonfirmasi hal ini. "Dalam UU APBN 2021 telah ditetapkan gaji pokok ASN/TNI/Polri dan pensiun pokok tidak mengalami perubahan," ujar Askolani kepada Katadata.co.id, Rabu (16/12).

Meski begitu, Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN/TNI/Polri dan pensiunan pada 2021. Sebagaimana diketahui THR pada tahun ini tidak diberikan kepada PNS golongan tertentu sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam mengatakan perubahan skema atau bahkan kemungkinan kenaikan gaji PNS tidak akan banyak berpengaruh terhadap konsumsi nasional. "Penurunan konsumsi pada tahun ini utamanya bukan disebabkan turunnya daya beli," kata Piter kepada Katadata.co.id, Rabu (16/12).

Penurunan daya beli hanya terjadi di kelompok menengah bawah yang mengalami penurunan atau bahkan kehilangan pendapatan. Sementara kelompok menengah atas tidak kehilangan daya beli tetapi membatasi aktivitas karena khawatir dengan pandemi. Padahal, kontribusi kelompok menengah atas ini sangat besar di antara 60-80% terhadap total konsumsi.

Dengan demikian, konsumsi pada tahun depan akan dipengaruhi oleh perkembangan Pandemi Covid-19. "Apabila pandemi berakhir konsumsi akan segera naik atau pulih," ujar dia.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional Paryono mengatakan penghitungan gaji pokok akan digabung dengan sejumlah tunjangan. Dari sebelumnya gaji pokok terdiri atas tunjangan jabatan, kinerja dan keluarga maka kedepan komponennya hanya terdiri atas gaji dan tunjangan. "Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan itu nanti masuk dalam komponen gaji," kata Paryono, Selasa (1/12).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria