Pemerintah Ubah Skema Gaji PNS, Sejumlah Tunjangan Digabung

Rizky Alika
1 Desember 2020, 16:43
Sepuluh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti pelantikan online di Aula SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pelantikan tersebut diikuti sebanyak 1.064 PNS TA 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, di tingkat provin
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Sepuluh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti pelantikan online di Aula SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pelantikan tersebut diikuti sebanyak 1.064 PNS TA 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, di tingkat provinsi pelantikan langsung diwakili tiga orang dari setiap agama, pengucapan sumpah dilakukan serentak dengan teleconference melalui aplikasi zoom sebagai implementasi imbauan pemerintah untuk melakukan phisycal distancing selama wabah COVID-19.

Pemerintah berencana merombak aturan pangkat dan komponen gaji pegawai negeri sipil (PNS). Aturan ini akan menyederhanakan sistem penggajian.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional Paryono mengatakan penghitungan gaji pokok akan digabung dengan sejumlah tunjangan.

Dari sebelumnya gaji pokok terdiri atas tunjangan jabatan, kinerja dan keluarga maka kedepan komponennya hanya terdiri atas gaji dan tunjangan. "Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan itu nanti masuk dalam komponen gaji," kata Paryono, Selasa (1/12).

Menurutnya, perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu, Pasal 79 ayat 2 menyebutkan bahwa gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Dengan demikian, gaji PNS tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan.

Sementara terkait tunjangan, hanya ada dua tunjangan yang akan diberikan, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan diberikan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Ia menyebutkan, aturan tersebut masih dalam pembahasan dan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Nantinya, aturan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Berikut adalah Databoks terkait dengan pemangkasan jabatan administrasi PNS:

Gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) kemungkinan akan meningkat seiring dengan rencana perubahan skema gaji dan tunjangan PNS. Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai, kebijakan tersebut dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga tahun depan.

"Ini bisa dijadikan sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga di tahun depan," kata Yusuf saat dihubungi Katadata.

Dari seluruh pekerja di Indonesia, kontribusi konsumsi rumah tangga dari pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) relatif kecil, yaitu sekitar 5%. Namun, Yusuf menilai seluruh kelas pekerja perlu mendapatkan bantuan dalam rangka meningkatkan konsumsi nasional.

Ia menambahkan, bantuan perlu diberikan baik untuk pekerja sektor formal dan informal. Untuk sektor informal, pemerintah telah menyalurkan bantuan melalui subsidi gaji.

"Jadi melihatnya memang harus simultan, tidak bisa parsial," ujar Yusuf. Terlebih lagi, lanjut dia, tidak semua golongan PNS mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun ini.

Di sisi lain, Yusuf menilai perubahan skema gaji ini dapat meningkatkan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jangka panjang. Sebab, gaji dan tunjangan tersebut akan bergantung pada produktivitas ASN tersebut. "Jadi saya kira ini catatan yang baik," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, perubahan skema gaji dan tunjangan PNS dilakukan di tengah kondisi pembengkakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat krisis Covid-19. Hingga Oktober 2020, defisit APBN mencapai Rp 764,9 triliun atau 4,67 % dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2021, defisit APBN diperkirakan masih 5,7 %.

Meski begitu, Yusuf menilai kebijakan perubahan skema gaji dan tunjangan PNS sudah tepat di tengah defisit APBN. Sebab, pelebaran defisit di atas 3 % telah diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Oleh karena itu, defisit anggaran tersebut harus dimaksimalkan untuk membantu pemulihan ekonomi.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...