DBH Cukai Tembakau 2021 Rp 3,5 T, Separuhnya untuk Perlindungan Sosial
Kementerian Keuangan resmi menetapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2021 sebesar Rp 3,47 triliun. Alokasi dana akan diberikan ke 26 provinsi dan 433 kabupaten/kota.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, 30 Desember 2020.
DBH CHT 2021 paling banyak diberikan kepada Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,94 triliun atau 55,6% dari total keseluruhan dana. Sementara kabupaten/kota yang mendapat DBH CHT terbanyak yaitu Kabupaten Pasuruan senilai Rp 200,4 miliar.
Komposisi penggunaan DBH CHT pada 2021 turut diatur dalam PMK 206 tahun 2020. Pada tahun ini, 50% alokasi DBH CHT baik pada tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya yakni 50% alokasi diberikan untuk bidang kesehatan.
Dari 50% DBH CHT 2021, 35% harus digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, serta subsidi harga tembakau.
Sementara itu, 15% sisanya wajib dipakai untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat. Kegiatan tersebut meliputi pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, beserta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
Selain untuk kesejahteraan masyarakat, 25% dari total alokasi DBH CHT tahun berjalan dan sisanya wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan. "DBH CHT digunakan untuk mendanai program dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah," tulis PMK 206/2020, dikutip Selasa (12/1).
Di bidang kesehatan, kegiatan yang akan menjadi prioritas yakni pelayanan kesehatan yang mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan penanganan Covid-19. Kemudian, penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Tak hanya untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, 25% dari pagu DBH CHT dan sisanya wajib digunakan untuk bidang penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Ekonom Senior Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet berpendapat, pemerintah memang perlu menerapkan kebijakan bertahap untuk DBH CHT di dalam negeri. "Karena selain pertimbangan kesehatan, pemerintah juga harus memikirkan nasib petani tembakau, pekerja buruh di industri, dan sebagainya," ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Senin (12/1).
Dalam konteks pemulihan ekonomi tahun ini, kebijakan DBH CHT sebanyak 35% untuk kesejahteraan petani tembakau merupakan langkah yang perlu diambil. Ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi daerah.
Kendati begitu, jika melihat komponen transfer ke daerah dan komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masih banyak komponen dengan proporsi lebih besar yang bisa mendorong perekonomian daerah. Misalnya, Dana Alokasi Umum dan Pendapatan Asli Daerah.
Yusuf menilai, realisasi belanja daerah pada 2020 sudah lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. "Itu harus dipertahankan dalam rangka mendorong perekonomian daerah," kata dia.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa mencapai Rp 762,5 triliun, atau 99,8% dari pagu anggaran yang sebesar Rp 763,9 triliun. Tetapi, pencapaian TKDD tersebut turun 6,2% dari realisasi tahun 2019 yang sebesar Rp 762 triliun.