Sri Mulyani Akan Sanksi Kementerian Lembaga yang Buruk Kelola Anggaran

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal memangkas anggaran k/l yang berkinerja buruk saat mengelola anggaran.
26/1/2021, 18.04 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberi penilaian pada kinerja anggaran kementerian/lembaga mulai tahun ini. Ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja  pengelolaan anggaran k/l.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2021 tentang tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Beleid tersebut diteken oleh Sri Mulyani di Jakarta, 18 Januari 2021.

Sesuai ketentuan tersebut, k/l yang memiliki kinerja anggaran baik akan memperoleh penghargaan. Sebaliknya, k/l yang berkinerja buruk akan diberikan sanksi. "Pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi didasarkan pada hasil penilaian atas kinerja anggaran k/l dan mempertimbangkan hasil penilaian atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha,"  demikian tertulis dalam PMK tersebut seperti dikutip Katadata.co.id, Selasa (26/1).

Perhitungan penilaian atas kinerja anggaran k/l dilakukan dengan menjumlahkan hasil perkalian capaian atas pengelolaan anggaran dan capaian atas indikator kinerja dengan bobot masing-masing variabel. Variabel yang dimaksud terdiri atas bobot pengelolaan anggaran 60% dan bobot indikator kinerja anggaran 40%.

Hasil penilaian dikategorikan menjadi sangat baik untuk nilai 90, baik untuk nilai 80-90, cukup untuk 60-80, kurang untuk 50-60, sangat kurang untuk di bawah 50. K/l yang mendapat nilai sangat baik akan diberikan penghargaan, sedangkan yang mendapat nilai kurang dan sangat kurang mendapat sanksi.

Adapun k/l yang mendapat nilai baik dan cukup baik tidak diberi penghargaan mapun sanksi.  Penghargaan yang diberikan kepada k/l dengan nilai sangat baik dapat berupa piagam atau trofi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, dan/atau insentif. Insentif dapat berbentuk tambahan anggaran kegiatan dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Insentif dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi k/l termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai, tetapi idak dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan.

Penghargaan berupa piagam atau trofi penghargaan dan/atau publikasi pada media massa dapat diberikan kepada k/l pada masing-masing kategori pagu yang memperoleh nilai sangat baik. Bentuk penghargaan berupa insentif dapat diberikan kepada tiga k/l pada masing-masing kategori pagu yang memperoleh nilai tertinggi.

Di sisi lain, pengenaan sanksi kepada k/l yang mendapat nilai kurang dan sangat kurang dapat berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, dan/atau disinsentif. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dapat berupa penerbitan surat menteri keuangan.

Pengenaan sanksi berupa publikasi pada media massa nasional dapat dilakukan melalui publikasi pada media cetak atau media digital dalam skala nasional. Sanksi juga dapat berupa disinsentif berbentuk pengurangan anggaran, pemberian catatan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta penajaman atau pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu. Kendati demikian, disinsentif tidak bisa mengurangi alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan, prioritas nasional, dan pelayanan masyarakat.

Ekonom Senior Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet mengatakan sistem penilaian tersebut membutuhkan kesepakatan awal antara k/l dengan Kementerian Keuangan, terutama dalam menilai aspek implementasi dan aspek manfaat. "Kesamaan perspektif dari beragam k/l diperlukan untuk mencegah timbulnya perselisihan dari PMK ini," ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Selasa (26/1).

Menurut dia, ukuran implementasi anggaran tidak dapat hanya dinilai dari besaran realisasi anggaran. Alasan anggaran tidak dimaksimalkan hingga akhir tahun berjalan patut menjadi pertimbangan.

Belanja pemerintah merupakan komponen yang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu, dalam konteks inilah PMK tersebut menjadi penting. "K/l bisa didorong untuk bisa lebih mengoptimalkan belanjanya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Selain itu, belanja pemerintah juga berfungsi dalam hal lain seperti misalnya untuk mendorong fungsi kesejahteraan sosial, keamanan, dan lainnya. PMK tersebut juga bisa menjadi solusi dari permasalahan refocusing anggaran yang selama ini mekanismenya relatif lama. Percepatan refocusing anggaran diperlukan terutama dalam kondisi pandemi dan krisis seperti yang dialami pada tahun lalu.

Reporter: Agatha Olivia Victoria