Tahan Bunga Penjaminan, LPS Ramal Bunga Deposito Masih akan Turun

LPS
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perbankan dalam kondisi stabil.
28/1/2021, 10.57 WIB

Ia mengingatkan, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku tersebut, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," katanya. 

Saat ini, mayoritas perbankan menawarkan bunga deposito di bawah 5%.  BCA dan CIMB Niaga bahkan mematok bunga deposito hanya sebesar 3% untuk seluruh jenis tenor dan simpanan. Demikian pula dengan Bank Mandiri, BRI, dan BNI mematok bunga deposito 3% hingga 3,25%. 

LPS pada sepanjang tahun lalu telah memangkas bunga penjaminan mencapai 1,75% untuk simpanan rupiah, lebih banyak dari penurunan bunga acuan BI sebesar 1,25%. 

Halaman: