Denda Menanti Wajib Pajak yang Telat Lapor SPT

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Pengisian SPT untuk wajib pajak perseorangan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk badan usaha, batas waktunya hingga 30 April 2021.
10/2/2021, 15.59 WIB

Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi telah dimulai. Denda menanti bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan ini merupakan kewajiban seluruh wajib pajak. Denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu, sedangkan wajib pajak badan Rp 1 juta. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pengisian SPT untuk wajib pajak perseorangan berakhir pada 31 Maret 2021. Sedangkan untuk badan usaha, batas waktunya hingga 30 April 2021.

Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakukan fasilitas PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 yang diatur dalam PMK 9/PMK.03/2021 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh.

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, secara langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Sehubungan dengan pandemi Covid-19, tiket antrian bisa diambil terlebih dahulu secara daring sebelum datang ke kantor pajak.

Kedua, SPT bisa dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan yang dapat diunduh di website pajak.go.id.

Ketiga, melaporkan secara daring atau online melalui layanan elektronik Ditjen Pajak, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT. Keempat, dilaporkan secara daring melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan mitra DJP.

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT secara daring:

1. Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda telah mengantongi Electronic Filing Identity Number (EFIN). Nomor identitas untuk pelaporan SPT online ini bisa didapatkan di KPP terdekat.

2. Kunjungi situs djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman tersebut.

Cara Aktivasi EFIN dan Layanan Lupa EFIN

Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email pajak resmi KPP. Alamat email KPP bisa ditemukan di www.pajak.go.id atau unit-kerja. Ketentuannya:

-Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

-Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

-Petugas mengecek kesesuaian data yang diberikan wajib pajak dengan database Ditjen Pajak

-Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirimkan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Bila wajib pajak lupa EFIN, maka dapat menghubungi berbagai jalur layanan, dari mulai mengirimkan permohonan ke email pajak resmi KPP, telepon, hingga live chat di situs Ditjen Pajak dan bertanya melalui Twitter.

Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2019 pada tahun lalu mencapai 10,98 juta. Jumlah itu turun 9,4% dari 12,19 juta SPT pada tahun sebelumnya.

Reporter: Agatha Olivia Victoria