Viral Uang Pecahan 1.0, BI Sebut Bukan Bagian dari Redenominasi

ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.
Pegawai melayani warga yang melakukan penukaran uang baru pecahan Rp75 ribu di Kantor Cabang Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/4/2021).
10/5/2021, 12.40 WIB

Baru-baru ini beredar gambar uang pecahan spesimen Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) senilai 1.0 yang viral di media sosial. Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan bagian rencana redenominasi atau menyederhanakan nilai mata uang menjadi lebih kecil.

"Tidak (bukan bagian dari rencana redenominasi) sama sekali. Ini hanya untuk menguji fitur pengaman uang," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada Katadata.co.id, Senin (10/5).

Erwin menyayangkan specimen uang bergambar penari pendet tersebut seharusnya tidak jatuh ke tangan masyarakat umum. Dia menjelaskan bahwa gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri. Sehingga, uang itu hanya dalam kepentingan internal Peruri.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Erwin mengatakan bahwa BI merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI. Sedangkan, bank sentral tidak pernah mengeluarkan, menerbitkan, dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral tersebut.

"Sehingga uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," ujar dia.

Pelaksana Operasi Harian (POH) Kepala Biro Komunikasi Perusahaan Peruri Evan Septantyo menjelaskan bahwa uang spesimen bukanlah uang rupiah, tetapi merupakan housenotes. "Housenotes itu uang spesimen yang memuat seluruh fitur keamanan yang mampu dilakukan oleh Peruri," kata Evan kepada Katadata.co.id, Senin (10/5).

Evan menjelaskan lazim bagi para pencetak uang kertas di berbagai dunia untuk menerbitkan uang spesimen masing-masing. Tujuannya, untuk menunjukkan kompetensi dan kemampuan maksimal sebuah pencetak uang kertas.

Evan menyebutkan, spesimen 1.0 dicetak pada 2015, sedangkan saat ini Peruri sudah memiliki spesimen 3.0 sesuai dengan pengembangan fitur keamanan yang mampu dilakukan oleh perusahaan pelat merah. "Memang beberapa periode tertentu Peruri selalu membuat housenote tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, biasanya uang spesimen digunakan sebagai alat pemasaran untuk mempromosikan kemampuan Peruri dalam mencetak fitur keamanan. Maka dari itu, dia menilai bahwa uang spesimen tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah seperti yang tertuang dalam UU Mata Uang.

Wacana redenominasi bergulir sejak 2010, tapi pembahasannya selalu berhenti di tengah jalan. Kementerian Keuangan memasukkan RUU Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Namun, dalam Prolegnas 2021, RUU Redenominasi tak masuk dalam daftar pembahasan.

Reporter: Agatha Olivia Victoria