Pemerintah bersama DPR akan merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Melalui RUU tersebut, pemerintah antara lain akan menaikan tarif pajak orang kaya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, RUU KUP akan mengubah golongan tarif Pajak Penghasilan orang pribadi untuk kelompok pendapatan tinggi. Namun, perubahan hanya terbatas pada tarif pajak untuk orang pribadi kelompok pendapatan di atas Rp 5 miliar dari 30% menjadi 35%.
"Kelompok masyarakat ini jumlahnya sangat sedikit sekali. Kami tidak akan mengubah golongan tarif pajak untuk kelompok pendapatan mayoritas," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/5).
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang KUP yang berlaku saat ini, terdapat empat lapisan atau golongan tarif PPh Orang Pribadi. Golongan pertama yakni orang pribadi dengan pendapatan hingga Rp 50 juta dikenakan pajak 5%.
Kedua, orang pribadi dengan pendapatan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Ketiga, orang pribadi dengan pendapatan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan pajak 25%. Keempat, orang pribadi dengan pendapatan Rp 500 juta dikenakan pajak 30%.
Dengan demikian, nantinya akan ada tambahan satu golongan tarif baru yakni kelompok orang pribadi dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar. "Kelompok masyarakat ini jumlahnya sangat sedikit," kata Sri Mulyani.
Usulan penerapkan pajak kekayaan atau yang biasa disebut wealth tax kepada kelompok super kaya di dalam negeri untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 antara lain datang dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
OECD pada awal April 2021 bahkan melaporkan 26 dari 66 negara di dunia melakukan terobosan dalam meningkatkan penerimaan di tengah pandemi. Negara-negara tersebut umumnya menggunakan instrumen pajak penghasilan (PPh).
Organisasi Millionaires for Humanity bahkan menyebutkan sejumlah miliarder menyatakan kesediaannya untuk membantu negaranya melalui pembayaran pajak kekayaan yang dimilikinya untuk menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Di Indonesia, survei dilakukan oleh Glocalities dan Millionaires for Humanity kepada 1.051 masyarakat sebagai responden pada 1-15 Maret lalu. Hasilnya, 79% responden mendukung penerapan wealth tax di Indonesia.
Sebuah studi baru-baru ini dari Knight Frank, sebuah perusahaan konsultan yang berbasis di London, memprediksikan bahwa di Indonesia terdapat 21.430 high net worth individual, atau orang dengan kekayaan lebih dari US$ 1 juta pada 2020. Jumlah ini akan meningkat 110% menjadi 45.063 orang pada 2025.
Sedangkan mereka yang memiliki kekayaan bersih lebih dari US$ 30 juta (Rp 434,5 miliar) dikategorikan sebagai ultra high net worth individual atau individu yang sangat kaya. Laporan tersebut menyatakan ada 673 orang dalam kategori ini pada 2020, dengan jumlah yang diperkirakan meningkat secara pesat sebesar 67% menjadi 1.125 orang pada 2025. Indonesia akan memiliki pertumbuhan jumlah individu super kaya yang paling cepat di Asia.
Daftar lain dari Forbes juga mengungkapkan bahwa 15 orang Indonesia masuk dalam 100 keluarga terkaya di dunia.