BPK Temukan Sederet Masalah Penanganan Covid-19 dan Program PC - PEN

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Ilustrasi. BPK antara lain menemukan permasalahan terkait kegiatan testing, tracing, treatment, edukasi, serta sosialisasi pada Kementerian Kesehatan.
7/6/2021, 19.05 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah permasalahan terkait program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) 2020. Hasil pemeriksaan terhadap 241 objek, sebagian temuan masalah terkait dengan data. 

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif menyebutkan bahwa objek pemeriksaan tersebut terdiri dari 27 objek pemerintah pusat, 204 pemerintah daerah, serta 10 BUMN dan badan lainnya. Permasalahan yang ditemukan BPK antara lain, Kementerian Keuangan belum mengidentifikasi dan mengodifikasi secara menyeluruh program serta alokasi pagu PC-PEN dalam APBN 2020.

"Selain itu penyusunan program dan perubahan program PC-PEN belum sepenuhnya didukung dengan data atau perhitungan yang andal," ujar Bahtiar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (7/6).

Kemudian, terdapat permasalahan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) pada Kementerian Sosial. Permasalahan tersebut di antaranya DTKS penetapan Januari 2020 pada Kemensos yang tidak valid. Sebanyak 47 kabupaten atau kota belum memfinalisasi data untuk penetapan DTKS tersebut

Selanjutnya, permasalahan regulasi dan kebijakan terkait refocusing dan realokasi APBD pada Kementerian Dalam Negeri belum sepenuhnya selaras. Pedoman atau petunjuk teknis pada Pemda dalam penyusunan laporan penyusunan APBD juga belum ditetapkan. "Terdapat pula permasalahan terkait kegiatan testing, tracing, treatment, edukasi, serta sosialisasi pada Kementerian Kesehatan," kata dia.

BPK pun, menurut Bahtiar, telah memberikan beberapa rekomendasi  kepada pemerintah. Pertama, kepada Menteri Keuangan untuk mengoordinasikan pemenuhan data yang lengkap, valid, dan mutakhir sebagai dasar perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi atas efektivitas program PC-PEN. Kedua, kepada Menteri Sosial untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pemda dalam proses pendataan, verifikasi, dan valisasi DTKS.

Ketiga, kepada Menteri Dalam Negeri  untuk meningkatkan koordinasi dengan Menteri Keuangan sehingga regulasi atau kebijakan yang diterbitkan tidak multi tafsir dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Keempat, kepada  Menteri Kesehatan untuk melaksanakan pelatihan, menetapkan standar prosedur pengelolaan alatpenangnana Covid-19, dan meningkatkan korrdinasi dengan pemda.

Kementerian Keuangan mencatat penyerapan anggaran PEN hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp 579,78 triliun atau 83,4% dari target Rp 695,2 triliun. Sisa anggaran sebesar Rp 50,9 triliun telah dialokasikan pada 2021,  termasuk anggaran vaksin dan dukungan kepada UMKM.  "Sisa anggaran PEN yang akan alokasi anggaran vaksin mencapai Rp 47,7 triliun, sedangkan dukungan  untuk UMKM sebesar Rp 3,87 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Keterangan Pers Pelaksanaan APBN 2020, awal Januari 2021. 

Sri Mulyani memerinci. anggaran PEN untuk sektor kesehatan telah terealisasi Rp 63,51 triliun dari pagu Rp 99,5 triliun. Realisasi tersebut mencakup insentif tenaga kesehatan Rp 9,55 triliun,  penanganan Covid-19 mencapai Rp 42,52 triliun, dan Gugus Tugas Rp 3,22 triliun. Kemudian santunan kesehatan sebesar Rp 600 miliar, iuran Jaminan Kesehatan NasionalRp 4,11 triliun dan insentif perpajakan kesehatan realisasi Rp 4,05 triliun.

Untuk sektor perlindungan sosial, realisasi mencapai Rp 220,39 triliun dari total pagu Rp 230,21 triliun. Secara perinci, realisasi klaster perlindungan sosial untuk PKH Rp 36,71 triliun, kartu sembako Rp 41,84 triliun, BLT Dana Desa Rp 22,78 triliun, bantuan beras atau PKH Rp 5,26 triliun, bantuan tunai sembako non-PKH Rp 4,5 triliun, dan diskon listrik Rp 11,45 triliun.  Kemudian, realisasi bansos sembako Rp 7,1 triliun, kartu prakerja  Rp 19,98 triliun, serta bantuan subsidi upah tenaga pendidik honorer Rp 4,07 triliun. 

Selain itu, realisasi bantuan subsidi tunai non-Jabodetabek Rp 32,84 triliun, bantuan subsidi gaji atau upah mencapai Rp 29,81 triliun, dan  subsidi kuota internet untuk Kemendikbud Rp4,06 triliun. Untuk sektor kementerian lembaga dan pemda, realisasinya mencapai  Rp 66,59 triliun dari total pagu Rp 67,86 triliun. Lalu dukungan UMKM terealisasi Rp 112,44 triliun. "Sebesar Rp 3,87 triliun akan digunakan untuk pendanaan dukungan UMKM/korporasi 2021," katanya. 

Sementara itu, pembiyaan korporasi terealisasi Rp 60,73 triliun atau hanya setengah dari pagu Rp 120,6 triliun. Sedangkan, insentif usaha terealisasi Rp 56,12 trilun dari pagu Rp 62,2 triliun. 

Reporter: Agatha Olivia Victoria