Ditolak Sri Mulyani, BPK Rayu DPR Setujui Usulan Anggaran Rp 4,59 T

Agatha Olivia Victoria
7 Juni 2021, 18:04
BPK, badan pemeriksa keuangan, anggaran BPK, anggaran, apbn 2022, dpr, pagu indikatif anggaran, anggaran K/L
KATADATA/ Dok Katada
Ilustrasi. BPK mengantongi pagu indikatif Rp 3,73 triliun untuk tahun anggaran 2022.

Badan Pemeriksa Keuangan mengusulkan kebutuhan anggaran tahun 2022 sebesar Rp 4,59 triliun. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso Manoarfa ehingga pagu indikatif lembaga pemeriksa tersebut dipatok Rp 3,73 triliun.

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif mengatakan bahwa penurunan pagu indikatif membuat komposisi belanja lembaga itu tidak ideal. "Ini nanti bisa berdampak terhadap penurunan output pemeriksaan BPK," ujar Bahtiar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (7/6).

Ketidakidealan belanja, sambung dia, terlihat dari pagu indikatif belanja operasional tahun 2022 yang lebih tinggi yakni Rp 2,81 triliun dari alokasi 2021 yaitu Rp 2,49 triliun. Namun, pagu indikatif belanja non-operasional justru turun cukup tajam dari Rp 1,27 triliun menjadi Rp 919 miliar.

Bahtiar menjelaskan, belanja non-operasional diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi utama BPK dalam rangka pencapaian target kinerja rencana strategi (Renstra) 2020-2024. "Inilah yang menjadi perhatian kami," kata dia.

Maka dari itu, ia meminta DPR agar bisa menyetujui usulan kebutuhan anggaran tahun depan. Dengan demikian, akan terdapat tambahan sekitar Rp 861,99 miliar dana ke pagu indikatif BPK pada 2022.

Selain itu, Bahtiar mengusulkan pergeseran anggaran antar program untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai karena komposisi belanja pegawai per program dalam pagu indikatif tahun 2022 tidak ideal. Pergeseran alokasi dana itu juga guna memenuhi kebutuhan dukungan belanja penunjang pemeriksaan, antara lain pelaksanaan inisiatif strategis dan kegiatan strategis lainnya.

Menurut dia, pergeseran belanja ini tidak akan mengurangi anggaran kegiatan pemeriksaan dalam menghasilkan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Perubahan pada pagu indikatif tersebut yakni peningkatan dana pada program pemeriksaan negara dari Rp 2,93 triliun menjadi Rp 3,1 triliun dan pengurangan dana program dukungan manajemen dari Rp 799,84 triliun menjadi Rp 628,22 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...