BPK Khawatir Pemerintah Tak Mampu Bayar Utang yang Kian Membengkak

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Utang pemerintah hingga akhir tahun lalu melonjak 27% dari Rp 4.778 triliun pada akhir 2019 menjadi Rp 6.074 triliun.
22/6/2021, 15.04 WIB

Meski menanjak, pemerintah menegaskan rasio utang pemerintah masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yakni 60% terhadap PDB. Utang pemerintah pusat didominasi surat berharga negara yang mencapai Rp 5.221,65 triliun atau 85,96% dari total utang pemerintah.

Dari total SBN tersebut, Rp 4.025,62 triliun dalam denominasi rupiah, sedangkan Rp 1.1963,03 triliun dalam valuta asing. SBN dalam denominasi rupiah terdiri dari surat utang negara Rp 3.303,78 triliun dan surat berharga syariah negara atau sukuk Rp 721,84 triliun.

Sedangkan SBN dalam valas berupa SUN Rp 946,27 triliun dan SBSN Rp 249,66 triliun. Selain dalam bentuk penerbitan SBN, pemerintah juga menarik utang dalam bentuk pinjaman Rp 852,91 triliun atau 14,04% dari total utang.

Pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 11,97 triliun dan luar negeri Rp 840,94 triliun. Pinjaman luar negeri berasal dari kerja sama bilateral Rp 333,76 triliun, multilateral Rp 464,21 triliun, dan bank komersial Rp 42,97 triliun.

BPK juga menyoroti beberapa hal yang luput diperhitungkan pemerintah dalam analisis pengelolaan risiko. Hal tersebut mencakup beban fiskal terkait kewajiban program pensiun jangka panjangm kewajiban dari putusan hukum yang sudah incraht, kewajiban penjaminan sosial, kewajiban kontinjensi dari BUMN, dan risiko Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan infrastruktur.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria