Banggar DPR Minta Pemerintah Tak Cabut Subsidi Listrik 450 VA
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah tak mencabut subsidi listrik bagi pelanggan golongan 450 VA. Pemerintah berencana menyisir pelanggan listrik golongan 450 VA yang berhak menerima subsidi.
"Kami sudah sepekat untuk tidak mencabut subsidi 450 VA terhadap 24,7 juta penerima," ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat kerja bersama pemerintah dan Bank Indonesia, Rabu (30/6).
Kendati demikian, ia mengatakan DPR bahwa akan terus mendorong pemerintah agar memberi subsidi listrik dengan tepat sasaran. Hal tersebut penting untuk menghindari masyarakat tidak mampu tak mendapat subsidi.
Pernyataan tersebut menanggapi komentar Anggota Banggar DPR Ecky Mucharam yang tidak sepakat dengan hasil panitia kerja mengenai kebijakan subsidi listrik tahun depan. "Pada dasarnya penerima subsidi listrik 450 VA termasuk orang yang tidak memiliki keleluasaan secara finansial meski tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," kata Ecky.
Ecky berpendapat bahwa kebijakan subsidi listrik 450 VA harus tetap diberikan kepada 24,7 juta penerima. Apalagi, menurut dia, daya beli masyarakat sedang menurun akibat pandemi.
Dalam kesepakatan panitia kerja asumsi makro 2022 yang terdiri dari perwakilan Banggar, pemerintah, dan BI, terdapat empat arah kebijakan subsidi energi tahun 2022. Pertama, subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak.
Kedua, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan sesuai DTKS. Ketiga, transformasi subsidi listrik rumah tangga terintegrasi dengan program bantuan sosial, dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi geografis. Keempat, mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.
Renncana pemerintah menyisir data penerima subsidi listrik pelanggan golongan 450 VA banyak mendapat kritik. Pasalnya, jutaan konsumen berpotensi tak lagi menerima bantuan pemerintah tersebut.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai rencana pencabutan subsidi harus dilakukan secara hati-hati. Langkah ini memang akan menghemat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, efek ke penerimaan negara juga bisa menurun karena perubahan konsumsi masyarakat yang subsidinya dicabut.
Apabila banyak pelanggan 450 VA tak masuk dalam daftar DTKS, mereka akan membayar listrik lebih mahal. Hal ini akan berdampak pada penurunan porsi belanja barang lainnya. “Jangan sampai ingin hemat di satu sisi, tapi penerimaan negara justru turun,” ujar Bhima kepada Katadata.co.id, Rabu (9/6).
Implikasi dari pencabutan subsidi listrik 900 VA tahun 2017, misalnya, masih terasa sampai tiga tahun berikutnya. Inflasi juga terus berada di level rendah karena sisi permintaan melemah.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah sebaiknya tidak sembrono mencabut subsidi listrik. Apalagi, golongan 450 VA paling terdampak pandemi Covid-19 saat ini dan kemungkinan termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
Saat ini, pemerintah masih merumuskan skema subsidi listrik yang akan diimplementasikan pada tahun depan. Pemerintah ingin data penerima bantuan mengacu pada DTKS Kementerian Sosial, bukan data PLN seperti saat ini.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari sebelumnya mengatakan ,pihaknya masih menunggu data DTKS terbaru dari Kementerian Sosial. Dari 24 juta pelanggan listrik 450 VA saat ini, menurut dia, hanya 9,3 juta pelanggan saja yang seharusnya menerima bantuan listrik dari pemerintah.
"Kami masih menunggu data DTKS ter-update dari Kemensos, setelah dapat data, akan dipadankan datanya oleh PLN," ujar Ida.